-->

Notification

×

Iklan

Kejatisu Diharapkan Berangus Mafia Tanah di Sumatra Utara

Rabu, 15 Oktober 2025 | Oktober 15, 2025 WIB Last Updated 2025-10-15T05:03:21Z
Gubernur LIRA Sumut diabadikan bersama Ketua Pemuda LIRA Ahmad Ibrahim Hutasuhut dan Presiden LIRA HM KRA Yusuf Rizal.

Metro7news.com|Medan - Gubernur LSM LIRA Sumatera Utara, Febri H. Dalimunthe ST., MM, mengapresiasi kinerja Kejatisu yang saat ini dipimpin Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, terkait diamankan 2 pejabat ATR BPN yakni Ask dan ARL, Selasa 14 Oktober 2025 semalam.


Apresiasi itu disampaikan Febri kepada wartawan, Rabu (15/10/25), dalam diskusi ringan bersama Ketua Pemuda LIRA Sumut, Ahmad Ibrahim Hutasuhut. 


Disebutkan Febri, dengan ditahannya kedua pejabat BPN itu, diharapkan bakal mengurai dan memberangus para mafia tanah di Sumut, khususnya yang berhubungan dengan tanah-tanah eks PTPN 2 dan melibatkan pebisnis lainnya.


Apalagi sebut Febri, keberadaan mafia tanah ditenggarai bukan hanya melibatkan birokrasi semata, namun juga melibatkan elemen lain seperti investor yang seringkali menghalalkan apa saja demi keuntungan bisnis. 


"Paling banyak tanah bermasalah adalah lahan eks perkebunan itu berada di Kabupaten Deli Serdang, dan mayoritas administrasi pertanahannya seperti sertifikat kepemilikan, diduga adalah produk BPN Deli Serdang saat dipimpin ARL," ujar Febri. 


Dijelaskan Gubernur LIRA dengan Presiden LIRA, KRA HM Yusuf Rizal selaku pendiri juga pemegang rekor MURI itu, dengan penahanan ARL bakal membuka banyak sertifikat-sertifikat yang tumpang tindih yang dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur penerbitan sertifikat.  


"Hingga berpotensi menimbulkan kegaduhan serta diyakini bakal mengganggu suasana kondusif dan Kamtibmas hingga memunculkan konflik baru," tegas Febri. 


Febri mencontohkan ketidak akuratan dan kelalaian para pembuat sertifikat tanah tadi,  seperti keberadaan fasilitas umum bertaraf nasional di Desa Sena. Namun kenyataan dilapangan, sebahagian bangunan juga berada di Desa Tumpatan Nibung. 


"Akhirnya dirubuhkanlah bangunan masyarakat yang berada di Desa Tumpatan Nibung, yang seolah olah dikesankan menjadi bahagian fasilitas umum yang berada di Desa Sena," ungkap Febri Dalimunte lagi,


Oleh karena kata Febri, pihak Kejatisu, optimis menangkap ARL. Ini bakal mengurai tuntas kasus-kasus pertanahan di Sumut, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. 


"Selamat kepada Kejatisu Bapak Harli Siregar, LIRA Sumut mengapresiasi, dan bakal mendukung penuh upaya pemberantasan mafia tanah di Sumatera Utara," tutup Dalimunthe. 


(fitri)




×
Berita Terbaru Update