Meresahkan, BD Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai -->

Meresahkan, BD Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Kamis, 09 Oktober 2025

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus pelaku tindak pidana narkotika yang kerap meresahkan warga bersama barang buktinya.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika yang kerap meresahkan warga. 


Sekira pukul 19:20 WIB, Jumat (03/10/25) Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap penjual sabu ketengan, yakni seorang lelaki berinisial MP alias U (33) di Dusun I Desa Sei Sijawijawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.


Dari tangan pelaku, polisi menemukan 2  paket kecil sabu seberat 0,56 gram, 1 paket sabu dengan berat 2,71 gram, 10 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 1,64 gram, 1 pipet yang diruncingkan dan uang tunai Rp. 965.000, yang diduga hasil dari penjualan narkotika.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK., MIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, SIP menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang merasa sangat resah dengan adanya praktik penjualan narkoba di lingkungan mereka. 


Mendapat informasi tersebut, polisi pun kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Dusun I Desa Sei Sijawijawi. Informasi yang disampaikan oleh masyarakat ternyata benar.  


Saat melihat kehadiran petugas, pelaku pun gugup dan membuang barang bukti. Namun petugas mengetahuinya dan langsung meringkus pelaku. 


"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Ipda M. Ruslan.


 (dt)