![]() |
| Aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Aek Sininjon, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Keberadaan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Aek Sinaenjon Desa Ranto Panjang, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) telah diketahui oleh Balai Taman Nasion Batang Gadis (TNBG) atas adanya laporan dari masyarakat sebelumnya, dan sudah pernah dilakukan patroli ke lokasi beroperasinya aktivitas pengerusakan alam tersebut.
Kepala Tata Usaha (KTU) Balai TNBG, Herbert Aritonang, Kamis (02/09/25) kepada wartawan mengakui, bahwa keberadaan PETI di Aek Sinaenjon telah pernah terdeteksi pada Bulan Juni 2025 lalu dan telah pernah ditugaskan Tim SMART melakukan patroli ke lokasi itu.
"Pada akhir Juni 2025, kami sudah mendapat laporan ilegal minning dikawsan TN Batang Gadis. Sehingga pada 25 Juni di tugaskan Tim Patroli SMART TNBG untuk melakukan penanganan," jelas Herbert Aritonang.
Turut dijelaskan, jarak tempuh menuju lokasi beroperasinya kegiatan PETI di Aek Sinaenjon dari chek point terakhir melalui hutan belantara mengambil waktu 3 hari 2 malam.
"Perjalanan menuju lokasi dari chek point terakhir ditempuh selama 3 hari 2 malam melintasi zona rimba kawasan TN Batang Gadis," ungkapnya.
Jarak tempuh yang begitu lama menjadikan sebuah potensi bocornya informasi kedatangan Tim SMART TNBG, sehingga saat Tim tiba dilokasi yang dituju sudah tidak ditemukan lagi alat berat jenis excavator yang melakukan aktivitas penambangan dan tim hanya menemukan bekas kerusakan alam dilokasi.
"Selama perjalanan banyak potensi kebocoran informasi, saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan lagi alat berat yang dilaporkan sebelumnya. Hanya menemukan bekas-bekas pekerjaan dan beberapa peralatan yang ditinggalkan," sebut H Aritonang.
Terkait adanya informasi, bahwa pelaku PETI kembali beroperasi di Aek Sinaenjon, Balai TNBG melalui Herbet Aritonang menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penanganan.
"Atas adanya laporan terjadinya kembali kegiatan ilegal minning di lokasi akan kami koordinasikan pihak-pihak terkait untuk penangan lebih lanjut," tegas Herbert Aritonang.
(MSU)
