-->

Notification

×

Iklan

Praktisi Hukum ; Kontraktor Wajib Patuh dan Taat Terhadap Peraturan yang Berlaku

Rabu, 08 Oktober 2025 | Oktober 08, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T07:40:55Z
Alkaf Masri, SH Praktisi Hukum Kabupaten Mandailing Natal, (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Ketaatan menjalankan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia sudah menjadi persyaratan mutlak bagi setiap badan usaha dan perorangan dalam mengikuti lelang tender di lingkungan pemerintah baik itu di pusat maupun di daerah.


Sebagaimana disampaikan oleh Praktisi Hukum di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Alkaf Masri, SH., MH, Rabu (08/10/25) kepada wartawan menyampaikan, rekanan kontraktor pekerjaan kontruksi di Lingkungan Pemkab Madina haruslah taat dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku.


"Terkait pengerjaan kontruksi di Lingkungan Pemkab Madina, rekanan harus taat, patuh dan menjalankan peraturan serta undang-undang yang berlaku," ucapnya.


Menyangkut bunyi Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, telah mengatur sanksi pidana penjara dan denda terhadap setiap badan usaha dan orang perorangan yang menggunakan bahan material dari bukan pemegang izin resmi dari pemerintah,  


Hal tersebut dikatakan Alkaf Masri, dirinya berpendapat semua itu harus ditaati dan dijalankan tanpa alasan lain.


"Bunyi dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 cukup jelas, dan harus ditaati serta dijalankan tanpa pengecualian dan alasan lain," tegas Alkaf Masri, SH., MH.


Terkait ketaatan dalam penggunaan material dari pemegang SIPB atau izin penambangan MBLB pada kegiatan kontruksi bersumber dari APBN dan APBD juga telah dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang ditujukan kepada Kepala Daerah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. 


Melalui SE Nomor : 900.1.13.1/7845/2023, tanggal 4 Juli 2023 tentang penggunaan bahan material pekerjaan konstruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.


(MSU)

×
Berita Terbaru Update