![]() |
| Lanjutan pembangunan Gedung PMI Madina, Senin (06/10/25). |
Metro7news.com|Madina - Terindikasi pengerjaan paket proyek miliyaran rupiah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) menggunakan material yang berasal dari bukan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sehingga kuat dugaan telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161.
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".
Terkait penggunaan material dalam pengerjaan proyek kontruksi yang bersumber dari Dana APBN dan APBD, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 900.1.13.1/7845/2023, tanggal 4 Juli 2023 tentang penggunaan bahan material pekerjaan konstruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.
Tidak sampai disitu saja, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) juga turut menyampaikan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pemerintah dengan mengeluarkan Surat Nomor : B/3900/KSP.00/70-72/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang hal Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara.
Salah satu paket proyek di Lingkungan Pemkab Madina yang sangat kuat dugaan menggunakan material galian c yang tidak berasal dari pemegang SIPB atau Izin Pertambangan Galian C adalah Pembangunan Gedung Inspektorat Madina dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliyar.
Untuk memastikan pembangunan Gedung Inspektorat Madina berjalan dengan tidak mengangkangi UU RI Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 161 yang mengatur sanksi pidana dan denda atas penggunaan bahan dari kegiatan yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah RI.
Awak media mencoba menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Inspektorat Madina, Rahmad Daulay, melalui Kontak WhatsApps (WA) +62 813 6244 XXXX, Senin (06/10/25) namun tidak menjawab.
(MSU)
