![]() |
| Satreskrim Polres Tanjungbalai menghadiri kegiatan sosialisasi hukum dari elemen APH dan praktisi hukum yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (15/10/25). |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai melalui Satreskrim menghadiri kegiatan sosialisasi hukum dari elemen APH dan praktisi hukum yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (15/10/25).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan dibuka oleh ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Erita Harefa, S.H.
Turut hadir para pejabat dan keluarga besar Pengadilan Negeri Tanjungbalai, perwakilan Polres Tanjungbalai dan Polres Asahan. Juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Asahan, Lapas Pulo Simardan Tanjungbalai dan Lapas Labuhan Ruku Batubara serta para Advokat Tanjungbalai dan Asahan.
Adapun materi yang disosialisasikan antara lain, implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan. ,
Selanjutnya penerapan Restorative Justice sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan Restorative.
Kemudian, pelaksanaan Perma No 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik.
Dan persidangan elektronik pidana sesuai Perma No 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.
(Humas/ds)

