Metro7news.com|Medan - Walau sudah di stanvaskan oleh Satpol PP baru baru ini, bangunan menyimpang dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Bayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, masih dikerjakan oleh pemiliknya.
Dua bangunan berbeda yang terletak di Jalan Bayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung itu diduga menyimpang dari PBG yang dikeluarkan oleh PKP2R Cikataru Medan.
Pertama bangunan sarana olahraga yang persis disamping Mako Brimob Poldasu. dilapangan bangunan tersebut diduga berubah fungsi jadi bangunan gudang dan kantor. bangunan kedua di Jalan yang sama didepan Mako Brimob Poldasu PBG yang tertulis bangunan rumah deret 5 unit dua lantai.
Dilapangan pemiliknya menyulap jadi bangunan toko 4 unit 4 lantai 1/2, bangunan deret yang seharusnya menghadap gang Setia Budi (akses masuk) dirubah menghadap ke Jalan Bayangkara.
Saat dikonfirmasi Dinas PKP2R Cikataru Medan mengatakan, bangunan tersebut sudah tiga kali diberikan Surat Penghentian (SP) untuk menghentikan kegiatan pembangunan di lokasi bangunan tersebut.
"Sudah tiga kali kita kirim SP, juga sudah kita kirim ke Satpol PP, bang," ujar oknum Dinas PKP2R Cikataru Medan yang enggan disebut namanya.
Saat dikonfirmasi ke Satpol PP yang masih dijabat Rahmad via WhatsApp, Kasatpol PP menyebutkan, sudah kita stanvaskan.
"Bangunan itu sudah kita suruh untuk revisi PBG nya," ucap Kasat Pol PP.
Namun, saat wartawan kelokasi di dua bangunan menyimpang tersebut, pemilik bangunan tidak mengindahkan surat penghentian bangunan dari Satpol PP. pekerja masih melakukan aktivitas dilokasi bangunan itu.
(Fir)