-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Tong Bebas Beroperasi, Kapolres Madina Tidak Mampu Lakukan Penindakan

Jumat, 03 Oktober 2025 | Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T07:19:21Z
Tong pengolahan lumpur mengandung emas di Desa Panyabungan Jae, (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Didalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4  Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Pasal 161 memuat sanksi pidana penjara dan denda terhadap pelaku usaha pengolahan atau pemurnian barang tambang yang berasal dari kegiatan tidak berizin resmi.


"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah".


Walau jelas disebut sanksi bagi yang melakukan pengolahan bahan tambang ilegal, namun pihak kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh, SH., SIK tidak mampu menindak pemilik atau pengusaha pengolahan lumpur batuan mengandung emas yang lazim dikenal dengan sebutan "tong".


Untuk memastikan apa alasannya, awak media sudah mencoba mengkonfirmasi Kapolres Madina, alasan tidak melakukan penindakan terhadap pelaku atau pengusaha tong ilegal yang beroperasi di sekitar Kota Panyabungan, Kamis (02/10/25), 


"Apa alasan Polres Madina tidak menindak tegas pelaku usaha tong yang beroperasi di Wilayah Hukum Polres Madina," sapa wartawan melalui pesan WhatsApps (WA).


Namun hingga berita ini dikirim ke Redaksi dan ditayangkan, Jumat (03/10/25), Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh, SH., SIK belum menjawab konfirmasi yang disampaikan.


Sebelumnya dapat diketahui pengolahan lumpur batuan mengandung emas (tong) menggunakan senyawa kimia yang tergolong dalam bahan beracun dan berbahaya (B3) bebas beroperasi tanpa ada izin resmi dan pengawasan terhadap penggunaan senyawa kimia B3 sehingga mengancam keselamatan lingkungan hidup disekitar Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat dan Huta Bargot.


(MSU)

×
Berita Terbaru Update