![]() |
Polsek TBS berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan, beserta barang buktinya. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai melalui Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) kembali berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (30/09/25) pukul 14.00 WIB.
Korban S (38) warga Jalan Nangka No. 23 Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai melaporkan ke Polsek TBS atas kejadian yang dialaminya.
Kapolsek TBS, Kompol HE Sidauruk, SH., MH mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, 27 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Korban bersama dengan istrinya pergi melihat rumahnya di Jalan Nangka Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Lanjut Kapolsek, sesampainya didepan rumah, korban terkejut karena melihat pintu dan dinding rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak serta barang-barang miliknya berupa 1 set ayunan listrik, 1 unit stabilizer 3000 VA, 2 buah mesin pompa air, 1 unit sepeda anak-anak, 1 buah dinamo mesin cuci dan kabel beserta instalasi listrik telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.
Kemudian pada hari Selasa, 30 September 2025, sekira pukul 13.00 WIB, korban mendapat informasi dari warga, bahwa salah satu barang miliknya ada pada seorang laki-laki atas nama Dasril.
Mendapat informasi tersebut, korban pergi ke rumah Dasril dan betul ayunan listrik miliknya tersebut diakui dibelinya dari seorang laki-laki yang bernama E (22) warga Jalan Rambutan/Nangka Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya pelaku ditangkap di rumahnya serta mengamankan barang bukti untuk di bawa ke Polsek Tanjungbalai Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
(Humas/ds)