-->

Notification

×

Iklan

DPC LSM PKN Kabupaten Asahan Surati PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk atas Dugaan Penggunaan Tanah Tanpa Izin

Selasa, 04 November 2025 | November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T06:44:28Z

Ketua DPC LSM-PKN Kabupaten Asahan, Jimmi Manurung, SH.

Metro7news.com|Asahan - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Keadilan Nasional Kabupaten Asahan (DPC LSM-PKN Kabupaten Asahan) yang dipimpin oleh Jimmi Manurung, SH melayangkan surat permintaan klarifikasi terkait sengketa kepemilikan tanah kepada PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, tertanggal 29 Oktober 2025.


Diketahui DPC LSM-PKN Kabupaten Asahan memperoleh informasi dari berita media online BersuaraRakyat.online tertanggal 15 Oktober 2025 yang berjudul "Masyarakat Padang Sari Desak ATR/BPN Pusat tidak perpanjang HGU PT BSP-Dugaan Penguasaan Tanpa Legalitas Selama Puluhan Tahun Menguat",


Dalam berita tersebut, disebutkan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, telah menguasai tanah seluas lebih kurang 300 Ha berdasarkan SK Mentri Agraria/Kepala BPN No. 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996. Dimana Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir sejak Tahun 2022.  


Dengan berakhirnya masa HGU otomatis PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk tidak memiliki hak untuk menguasai dan menguasai tanah seluas lebih kurang 300 Ha yang beralamat di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. 


Dalam surat yang diajukan, dijelaskan bahwa apabila memang benar HGU PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. telah habis masanya, seharusnya diajukan permohonan perpanjangan HGU sebelum berakhir jangka waktu HGU atau diajukan permohonan pembaharuan HGU  PT Bakrie Sumatera plantations Tbk maksimal 2 tahun setelah berakhirnya HGU. 


Apabila jangka waktu perpanjangan dan pembaharuan berakhir, Maka tanah HGU PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. 


Perbuatan menguasai tanah negara tanpa izin seharusnya dapat dipidana karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pasal 2 yaitu, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.


Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.


Penguasaan lahan tanpa izin juga dapat dikenakan melanggar Tindak Pidana Penyerobotan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. 


Dalam suratnya, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Keadilan Nasional Kabupaten Asahan (DPC LSM-PKN Kab. Asahan) meminta PT. BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS Tbk untuk memberikan keterangan/klarifikasi terkait kebenaran penguasaan/penggunaan tanah  seluas lebih kurang 300 Ha yang beralamat di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara dan kebenaran terkait HGU tanah seluas lebih kurang 300 Ha berdasarkan SK Mentri Agraria/Kepala BPN No.66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 yang diduga telah berakhir pada Tahun 2022.


"Kami sebagai fungsi social control, agar Pimpinan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk menindaklanjuti dan memberikan klarifikasi terkait berita tersebut serta mengungkap kebenaran atas isi pemberitaan media tersebut agar tidak terjadi simpang siur," pungkas Jimmi Manurung, SH.


(red)

×
Berita Terbaru Update