-->

Notification

×

Iklan

DPO, Ju Tian Tersangka Penipuan Akhirnya Meringkuk di Jeruji Besi Polrestabes Medan

Jumat, 21 November 2025 | November 21, 2025 WIB Last Updated 2025-11-21T14:39:34Z
Ju Tian, tersangka kasus penipuan PT Karunia Global Lestari (tengah).

Metro7news.com|Medan - Setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan, akhirnya Ju Tian yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan terhadap PT Karunia Global Lestari harus meringkuk di jeruji besi polisi.


Atas penangkapan tersebut, Kuasa Hukum PT Karunia Global Lestari, Ali Leonardi N, S.H., S.E., MBA., M.H and Associates, melalui Ketua Tim Hukum, Budi Simanungkalit, S.H., M.H menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang telah bekerja secara profesional dan proporsional terhadap penanganan kasus penipuan itu.


"Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari PT Karunia Global Lestari, kami sangat mengapresiasi kerja keras dari jajaran Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan yang telah menangkap tersangka penipuan yang masuk dalam DPO atas nama Ju Tian," kata Budi kepada media, Jumat (21/11/2025).


Diketahui, Ju Tian adalah pemilik Toko Kristal yang telah melakukan penipuan terhadap PT Karunia Global Lestari dalam pembelian kertas bungkus nasi yang terjadi pada 26 Januari 2024 lalu.


Saat itu, setelah mengirimkan pesanan kertas bungkus nasi sejak 10 Oktober 2023 hingga 21 Desember 2023, Ju Tian melakukan pembayaran ke Kantor PT Karunia Global Lestari yang beralamat di Jalan M Yakub Lubis, Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan memberikan 22 lembar cek Bank Panin serta 1 lembar Giro BCA kepada Swanti selaku marketing perusahaan.


Namun saat proses pencairan, ternyata 22 lembar cek Bank Panin dan 1 lembar Giro BCA tersebut ditolak atau diblokir dengan alasan dana tidak mencukupi. Atas kejadian itu, PT Karunia Global Lestari diwakili Kuasa Hukum Ali Leonardi pun melakukan somasi kepada Ju Tian untuk  melakukan pertemuan.


"Waktu itu dia (Ju Tian) tidak bersedia melakukan pertemuan itu. Sehingga pada 5 Maret 2025, PT Karunia Global akhirnya melaporkan Ju Tian ke Polrestabes Medan," terang Budi Simanungkalit.


Ju Tian dilaporkan ke polisi sebagaimana yang tertuang dalam LP Nomor : LP/B/679/III/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 05 Maret 2024 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang yang menyebabkan PT Karunia Global Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 3,09 miliar rupiah.


"Sebelum dilaporkan, PT Karunia Global Lestari berharap Ju Tian akan memenuhi somasi yang dilayangkan. Namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik, bahkan nama tersangka juga sempat masuk dalam DPO. Saat ini berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Medan," tutupnya.


(dt)

×
Berita Terbaru Update