-->

Notification

×

Iklan

Ketua DPRD Madina Terima Keluhan Warga Batahan Terkait Legal Standing PT Palmaris Raya

Senin, 03 November 2025 | November 03, 2025 WIB Last Updated 2025-11-03T06:49:13Z
Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, SH menerima perwakilan dari desa eks Pasar Batahan, Senin (03/11/25).

Metro7news.com|Madina - Permasalahan tentang dasar hukum pengusahaan lahan perkebunan yang dikelola oleh PT Palmaris Raya di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi sorotan bagi warga di 3 desa dan 1 kelurahan yang merupakan pemekaran eks Pasar Batahan.


Dalam menyampaikan keluhan warga di Desa eks Pasar Batahan, perwakilan warga mendatangi Kantor DPRD Madina dan langsung disahuti oleh Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, SH dengan menjamu perwakilan masyarakat di ruang kerjanya. Senin (03/11/25).


Kepada Ketua DPRD Madina, perwakilan warga yang diutus untuk menyampaikan keluhan warga Rifnaldi mengatakan, bahwa sebelumnya perjuangan warga telah berlangsung dari Tahun 2008 lalu, dan telah ada dibuat sebuah kesepakatan antara pihak Perusahan PT Palmaris dan warga eks Pasar Batahan.


Namun, hingga Senin (03/11/25) pihak PT Palmaris Raya belum memenuhi apa yang telah pernah disepakati dengan masyarakat di 3 desa dan 1 kelurahan.


"Sebelumnya pihak PT Palmaris dan masyarakat Pasar Batahan telah membuat kesepakatan, namun hingga Tahun 2025 ini belum pernah dipenuhi oleh PT Palmaris Raya," ungkap Rifnaldi.


Sementara itu, menanggapi keluhan warga atas kesepakatan antara PT Palmaris dan masyarakat di desa eks Pasar Batahan, Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, SH menyampaikan akan segera menindak lanjuti keluhan warga dan meminta warga untuk tetap komitmen untuk bersatu menuntut hak dari kesepakatan antara PT Palmaris dengan masyarakat.


"Keluhan dari masyarakat ini, kami terima, dalam waktu dekat ini kami surati PT Palmaris dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat, jika tidak juga maka melalui Komisi II akan dibuat RDP untuk mencari solusi terbaik," ujarnya.


Sebagaimana sebelumnya diketahui, bahwa PT Palmaris Raya dalam operasinya sebagai perusahaan perkebunan baru memiliki izin lokasi, sementara itu untuk Hak Guna Usaha (HGU) belum jelas, bahkan  Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Palmaris Raya juga diduga belum lengkap.


(MSU)

×
Berita Terbaru Update