![]() |
| Masa aksi dari BMP Sumut meminta kepada Kajatisu untuk segera memanggil Kepala BPKPD Kota Tebing Tinggi serta jajaran selaku yang bertanggung jawab atas aroma dugaan korupsi terkait papan reklame. |
Metro7news.com|Medan - Aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh Barisan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (BMP Sumut) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH. Nasution, Medan, Senin (03/11/25), bersama sejumlah mahasiswa terkait dugaan permasalahan tentang pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum memadai pada sektor penerimaan atas pajak reklame pada sepuluh ruas jalan di wilayah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Ketua Umum BMP Sumut, Rizki Hasibuan menyampaikan, kami selaku sosial control datang kedepan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, datang untuk menyampaikan dugaan permasalahan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi pada Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah yang belum memadai pada sektor penerimaan atas Pajak Reklame.
Menurut, hasil pemeriksaan fisik atas Papan Reklame yang berada pada sepuluh ruas jalan di wilayah Kota Tebing Tinggi, yaitu di Jalan Sudirman, Jalan Yos Sudarso, Jalan KF Tandean, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sutoyo, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, Jalan Imam Bonjol, Jalan Suprapto dan Jalan Thamrin, diketahui terdapat 28 titik reklame yang belum didata dan ditetapkan oleh BPKPD sebagai objek pajak.
Diketahui dari 28 objek Pajak Reklame, sebanyak 18 objek Pajak Reklame sebesar Rp. 33.404.472,00 telah terdaftar sebagai WP Reklame dan sepuluh objek pajak sebesar Rp. 12.017.760,00 belum terdaftar sebagai WP Reklame, sehingga total Pajak Reklame seluruhnya sebesar Rp. 45.422.232,00 Tahun Anggaran 2024 diduga telah merugikan keuangan negara.
Berdasarkan temuan tersebut, kami menduga Kepala BPKPD Kota Tebing Tinggi dan jajaran lalai serta tidak mampu dalam menjalankan tugasnya secara maksimal untuk mendongkrak PAD melalui Pajak Reklame terbukti dengan temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara bahwa. ,
"Dalam hal ini diduga Kepala BPKPD tidak mengawasi dan mengendalikan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan pajak daerah yang menjadi tanggung jawabnya," ungkap Rizki Hasibuan mengawali aksinya.
Jadi kedatangan kami di Gedung Kejatisu untuk meminta agar segera memanggil Kepala BPKPD Kota Tebing Tinggi serta jajaran selaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, guna untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan tersebut untuk mencegah kerugian keuangan negara dan daerah.
"Maka dari itu, kami dari BMP Sumut tidak akan berhenti menggelar aksi unjuk rasa guna mengawal permasalahan ini dan minggu depan akan kembali menggelar aksi lanjutan sampai tuntutan ini jelas terang benderang statusnya ditengah-tengah masyarakat sebagai bukti keseriusan kami dalam mendukung Kejatisu dalam menuntaskan persoalan korupsi di Sumatera Utara, khususnya di Kota Tebing Tinggi," tegas Akmal Nasution selalu koordinator aksi.
Beberapa Tuntutan dari BMP Sumut.
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengusut tuntas dugaan permalasahan Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Belum Memadai pada sektor Penerimaan Atas Pajak Reklame,: hasil pemeriksaan Fisik atas Papan Reklame yang berada pada sepuluh ruas jalan di wilayah Kota Tebing Tinggi sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara sebagaimana diuraikan diatas diduga syarat masalah berpotensi merugikan keuangan Negara dan keuangan Daerah.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun ke lapangan serta membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri seluruh kegiatan di Badan Pengelolaan Kuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi guna mencegah terjadinya kebocoran PAD mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan keuangan Daerah
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Kuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi, Kabid Pendapatan dan oknum yang terlibat pada persoalan tersebut.
4. Meminta Bapak Walikota Tebing Tinggi agar mencopot jabatan Kepala Badan Pengelolaan Kuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi, Kabid Pendapatan dan Jajaran pejabat yang terlibat karena kami nilai tidak mampu dalam menjalankan amanah jabatan yang diemban.
5. Meminta Walikota Tebing Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatensikan aspirasi yang kami sampaikan, sebagai bukti keseriusan dalam menuntaskan persoalan Korupsi di Sumatera Utara khususnya di Kota Tebing Tinggi.
(red)
