![]() |
| Tong pengolahan lumpur batuan emas di Desa Panyabungan Jae, (foto koleksi) |
Metro7news.com|Madina - Bebasnya pengoperasian usaha pengolahan lumpur batuan mengandung emas (Tong) ilegal di Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat, Hutabargot sangat kuat dugaan karena adanya uang keamanan yang di setorkan pengusaha tong ilegal ke Kapolres Mandailing Natal (Madina).
Dugaan adanya uang keamanan dari pengusaha tong ilegal yang mengalir ke Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh, SH., SIK melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin Nasution, SH, telah santer beredar ditengah masyarakat Kabupaten Madina.
Sebagaimana diperbincangkan warga Panyabungan bermarga Lubis dan Nasution, Selasa (04/11/25) mengungkapkan, bahwa amannya pengoperasian tong ilegal itu karena telah ada setoran uang pengamanan sehingga Satreskrim Polres Madina tidak lagi mau menindak kegiatan yang bertentangan dengan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020.
Dalam memastikan kebenaran dugaan penerimaan uang pengamanan dari pengusaha tong ke Kapolres Madina, wartawan media ini menghubungi Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin Nasution, SH melalui Plt Kasi Humas Polres Madina, Ipda Fakhrul Sakban Simanjuntak untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Assalam Walaikum, selamat siang komandan, izin konfirmasi terkait keberadaan aktivitas pengolahan lumpur mengandung emas (Tong) ilegal di wilayah Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat, Hutabargot.
Sementara itu pertanyaan wartawan, apakah benar pihak Satreskrim Polres Madina ada menerima uang pengamanan dari pengusaha tong ilegal.
Serta, kenapa pihak Satreskrim Polres Madina tidak kunjung melakukan penindakan terhadap Tong ilegal.
Namun, hingga berita ini dikirim ke redaksi dan dimuat dalam pemberitaan, Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh, SH., SIK, Kasat Reskrim, AKP Ikhwanuddin Nasution, SH, dan Plt Kasi Humas Ipda Fakhrul Sakban Simanjuntak, kompak tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.
(MSU)
