![]() |
| foto ilustrasi |
Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Keterbukaan dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkesan hanya isapan jempol belaka. Seperti di SD Negeri 101770 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang hal tersebut terkesan diabaikan.
Sangat miris, padahal yang dikelola itu uang negara, dimana pemerintah pusat mengucurkan dana BOS ini selain untuk operasional kegiatan belajar mengajar juga untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan siswa.
Berdasarkan temuan, pengelolaan dana BOS di SD Negeri 101770 ini ada yang menjadi sorotan diduga ada beberapa poin yang tidak realistis dan perlu dilakukan pengauditan lagi.
Awak media sudah mencoba mengkonfirmasi dengan kuasa pengguna anggaran (KPA) yaitu kepala sekolah, namun tidak ada respon hingga berita ini di publis. Apakah kepala sekolah sengaja menutup-nutupinya.
Berdasarkan data yang diterima awak media ini, seperti pengeluaran untuk pembayaran honor sekolah tersebut dalam satu tahunnya mencapai Rp 107, 6 juta, belum lagi pengeluaran untuk pelaksanaan kegiatan evaluasi/assessment pembelajaran dan bermain hampir mencapai Rp 76 juta.
Jadi diminta kepada pihak Tim Manager BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk mengaudit kembali dana BOS Tahun 2024 di SD Negeri 101770 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut tersebut.
Terpisah, Direktur Eksekutif LSM Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung saat diminta tanggapannya mengatakan, perlu pengajian ulang, karena ada beberapa poin terkait pengelolaan anggaran BOS di sekolah tersebut sepertinya tidak realistis.
"Kami mohon kepada Tim Manager BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang perlu pengajian ulang atas penggunaan anggaran BOS di SS Negeri 101770 Tembung. Soalnya menyangkut uang negara, jadi atensi buat pihak yang berkompeten untuk mengauditnya kambali," tegas Firduas Tanjung kepada awak media, Senin (24/11/2025).
Lanjutnya, apabila hal ini tidak direspon kami LSM LARaS akan melayangkan surat ke pihak yang berwenang seperti kejaksaan.
"Bila perlu pihak APH memanggil kepala sekolah untuk diminta keterangan tentang penggunaan anggaran BOS Tahun 2024. Kalau ada terbukti penyalahgunaan anggaran, kami minta APH agar memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku," pungkas Firduas Tanjung.
(red)
