-->

Notification

×

Iklan


Podomoro City Medan Digugat Konsumennya Hingga Ratusan Miliar

Sabtu, 15 November 2025 | November 15, 2025 WIB Last Updated 2025-11-15T04:07:14Z

PPDMB membuat langkah hukum kepada Podomoro City Deli Medan mendatangi Kantor Hukum Ali Leonardi N, S.H., S.E., MBA., M.H. & Associates yang diketuai oleh Pramudya Tarigan, S.H., M.H.


Metro7news.com|Medan - Manajemen PT Sinar Menara Deli di Jakarta c/q PT Sinar Menara Deli (Podomoro City Deli-Medan) akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Medan oleh puluhan konsumen pembeli unit Apartemen Podomoro City Medan yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB).


Gugatan yang dilayangkan oleh PPDMB tersebut teregister dengan Nomor Perkara 1141/Pdt.G/2025/PN.Mdn tertanggal 12 November 2025, Rabu lalu.


Langkah hukum yang ditempuh tersebut dipicu dari Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang tak kunjung dilakukan oleh pihak manajemen Podomoro kepada para konsumen, meski telah dilakukan berulang kali undangan oleh PPDMB. ,


Namun, undangan tersebut tidak mendapat tanggapan dan respon yang baik dari pihak pengembang.


Salah seorang konsumen, Pangeran Kasan Benua kepada media, Kamis, (13/11/25), mengungkapkan, pihaknya merasa sangat dirugikan karena hingga kini tidak ada kejelasan terkait proses AJB yang dijanjikan.


“Uang BPHTB yang sudah kami titip seharusnya dikembalikan dulu, kalau memang belum bisa melakukan AJB. Ini sudah sangat lama, bahkan ada yang sudah menunggu sampai puluhan tahun. Tentu ini sangat merugikan kami, baik dari segi hukum maupun keuangan,” ujarnya dengan nada kecewa.


Pihaknya juga mengaku dirugikan secara hukum dan financial yang angkanya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. 


“Secara hukum kami tidak mendapat kepastian Hukum apalagi terkait kerugian financial, jelas kami sangat dirugikan,” ungkapnya, sebagaimana yang dilansir dari DNAberita.com.


Disampaikannya, banyak diantara warga yang sudah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pihak pengembang lebih sepuluh tahun, namun AJB tak juga kunjung di proses. Para konsumen menduga uang warga tersebut belum dibayarkan ke Pemko Medan.


“Terkait uang BPHTB ini konsumen sudah ada yang melakukan pembayaran sejak lama, tapi sampai hari ini proses tersebut belum dilakukan,” ungkapnya.


Kasan yang juga Ketua PPDMB didampingi pengawas, Rusli menjelaskan, bahwa pihaknya bersama para konsumen mengambil langkah ke jalur hukum karena manajemen Podomoro dinilai tidak beritikad baik dan terkesan superior serta kebal hukum.


“Kami sudah berulang kali mengirim undangan, tapi tidak ada respon. Karena itu, kami mempercayakan langkah hukum ini kepada Tim Kantor Hukum Ali Leonardi N, S.H., S.E., MBA., M.H. & Associates yang diketuai oleh Pramudya Tarigan, S.H., M.H, untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak para konsumen,” tegas Kasan.


PPDMB berharap agar proses hukum ini dapat membuka jalan penyelesaian yang adil bagi seluruh pembeli unit apartemen, serta menjadi pembelajaran bagi pengembang agar tidak abai terhadap kewajibannya kepada konsumen.


“Langkah ini kami ambil agar nantinya pengadilan memerintahkan pembayaran PBHTB dan AJB segera diproses,” pungkasnya.


Dari informasi yang diperoleh, ada ribuan unit apartemen di pusat properti terbesar di Sumatera tersebut dimana konsumen diharuskan membayar uang BPHTB lima persen dari harga per unit apartemen dan kondominium yang mencapai Rp1,5 sampai Rp3 miliar lebih.


(dt)

×
Berita Terbaru Update