Metro7news.com|Tanjungbalai - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan kembali memberi penjelasan kepada publik terkait isu miring yang sengaja dihembuskan oleh sejumlah pihak atas penanganan perkara penangkapan PMI Ilegal beberapa waktu lalu.
Penjelasan itu disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Imigrasi TBA, Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai, Selasa (25/11/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan melalui Kasubsi Informasi Raymika Chaniago menerangkan, bahwa penangkapan Kapal KM Aqil Jaya dilakukan oleh BC Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025.
Kapal tersebut memuat 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai penumpang, serta 1 nahkoda dan 3 anak buah kapal (ABK) yang diduga hendak berangkat tanpa izin resmi ke Malaysia.
Masih kata Raymika Chaniago, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi terhadap 10 orang penumpang yang disebut-sebut sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tidak ditemukan dokumen keimigrasian.
Kemudian, 10 orang WNI tersebut diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjungbalai Asahan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perlindungan pekerja migran.
"Terhadap nahkoda dan tiga ABK dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Berdasrakan hasil pemeriksaan dan mengingat posisi kapal masih sekitar 200 meter dari bibir pantai saat diamankan, petugas menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana keimigrasian," terang Raymika.
Sementara itu, Kasub Intel Imigrasi TBA, Yusuf Marbun, S.Tr, Im dihadapan media mengatakan, para ABK dan nakhoda telah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mereka yang mencoba memberangkatkan calon PMI non prosedural.
Pengawasan terhadap nakhoda serta ABK hingga saat ini masih terus dilakukan. Jika belakangan terbukti ditemukan tindak pidana, maka akan diproses secara hukum termasuk terhadap barang bukti KM AQIL JAYA yang saat ini dipinjam pakai kepada pemilik kapal.
Lebih lanjut Yusuf menerangkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai, P4MI dan aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam mencegah praktik pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
Kerjasama dan kewaspadaan semua pihak merupakan hal penting yang patut ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus melindungi WNI dari potensi perdagangan orang dan tindak kejahatan lintas negara.
"Kami mengajak semua pihak untuk memperkuat sinergitas dalam pengawasan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya melakukan pengiriman orang untuk menjadi PMI non prosedural. Kepada masyarakat yang ingin menjadi PMI, berangkatlah sesuai prosedur agar tidak tersandung masalah keimigrasian maupun jadi korban dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab," tuturnya.
(Red)
