![]() |
| Polres Asahan mengelar pres relis atas pengungkapan sebanyak 8 kg narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Bandar Lampung. |
Metro7news.com|Asahan - Satres Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria yang mengaku menjadi kurir asal Pekanbaru Riau berinisial DS (32) diringkus oleh polisi anti dadah Polres Asahan.
DS diringkus karena membawa 8 kilo narkotika jenis sabu. Saat itu DS tengah berada di Jalinsum Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu, Asahan sekira pukul 16:00 WIB, Selasa (09/12/2025) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H saat memimpin press release mengenai pengungkapan kasus tersebut di Aula Wira Satya Lantai II Mapolres Asahan, Jumat (12/12/2025).
Perwira Polisi berpangkat melati dua itu pun menerangkan, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada petugas terkait adanya narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berasal dari Tanjungbalai yang akan melintas di Kabupaten Asahan dan akan menuju Kota Bandar Lampung.
Mendapat info tersebut, petugas pun tak ingin buruannya lepas dan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku DS diketahui mengendarai mobil jenis SUV Mitsubishi Expander bernopol BK 1963 ZV.
Saat melihat kenderaan dimaksud, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan penghadangan. Saat melakukan penggeledahan, petugas pun menemukan delapan bungkus plastik teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang berisi 8 kilogram sabu. Oleh pelaku, bungkusan barang haram itu disimpan dibagian pintu kenderaan
"Saat diinterogasi, DS mengaku jika dirinya diperintah oleh seseorang yang berinisial U. DS dijanjikan upah sebesar 20 juta rupiah jika berhasil membawa barang tersebut. DS juga mengaku jika ini adalah aksi keduanya membawa sabu dengan rute yang sama," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, DS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Asahan.
Dengan total barang bukti yang disita, polisi menyebut penggagalan ini setara dengan menyelamatkan sekitar 32.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Ini langkah penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Polres Asahan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” tutur Kapolres.
(Humas/ds)
