![]() |
| Petugas SPBU tolak pembelian BBM menggunakan wadah jerigen, Minggu (30/11/2025). |
Metro7news.com|Madina - Dimasa tanggap darurat bencana, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/807/DISDAG/2025 tentang pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam masa tanggap darurat bencana.
Edaran yang dikeluarkan Disperindag Madina untuk dijadikan pedoman kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam pemerataan pendistribusian BBM dimasa tanggap darurat.
Berikut ini kebijakan pendistribusian BBM yang dikeluarkan oleh Disperindag Madina.
A. Pertalite
1. Kendaraan Roda 2, Maxsimal Rp 50.000 (pengisian per hari)
2. Kendaraan Roda 3, Maximal Rp 100.000 (pengisian per hari).
3. Kendaraan Roda 4, Maximal Rp 200.000 (pengisian per hari).
B. Bio - Solar
1. Kendaraan Roda 10, Maximal Rp 500.000 (pengisian per hari)
2. Kendaraan Roda 6, Maximal Rp 300.000 (pengisian per hari)
3. Kendaraan Roda 4, Maximal Rp 200.000 (pengisian per hari).
Pembatasan pembelian BBM ini tidak diberlakukan untuk kendaraan yang dalam penugasan atau dalam misi penyelamatan korban bencana alam, berikut daftar yang di kecualikan, Angkutan Evakuasi, Ambulance, Kendaraan Distribusi Logistik, dan Kendaraan Dinas Penanggulangan Bencana/ Armada Pemadam Kebakaran.
Selain itu, Disampaikan juga bahwa pengisian BBM harus langsung ke tanki kendaraan dan tidak dibenarkan menggunakan wadah lain (jerigen), yang diperbolehkan mengisi menggunakan jerigen hanya Posko bencana, dapur umum, dan kendaraan darurat dinas lainnya dengan menunjukkan rekomendasi dari BPBD Madina.
Parlin Lubis selaku Kadis Perindag Madina, Senin (01/12/2025) menyampaikan, diberlakukannya pembatasan pembelian BBM dalam masa tanggap darurat ini untuk menjaga pemerataan distribusi dan mencegah adanya penumpukan.
Sehingga mobilisasi masyarakat tetap berjalan dan guna memastikan perekonomian masyarakat berjalan, agar tidak menyebabkan terganggunya Kamtibmas di Madina.
"Pembatasan ini untuk pemerataan distribusi dan mencegah penumpukan BBM, agar mobilisasi aktivitas masyarakat tetap berjalan sehingga tidak menimbulkan potensi gangguan Kamtibmas," ungkapnya.
(MSU)
