![]() |
| Bangunan Ruko di Jalan Williem Iskandar/Pancing diduga tidak sesuai dengan izin yang ada. Pemko Medan terkesan tutup mata. |
Metro7news.com|Medan - Bangunan Ruko di Jalan Williem Iskandar/Pancing, diam-diam melanjutkan pembangunan hingga saat ini sudah 60 persen rampung. Padahal, izin Persetujuan Bangun Gendung (PBG) tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Artinya, pihak pengembang sudah melanggar peraturan dalam mendirikan bangunan.
Pantauan wartawan di lapangan, Senin (29/12/2025), izin PBG bangunan tersebut kelihatanya tidak jelas, karena sangat kecil dan tidak bisa terbaca atau tidak standart seperti biasanya besar. Kemungkinan pengembang diduga segaja untuk mengelabui publik.
"Kami heran juga, kenapa pengembang melekatkan PBG nya sangat kecil, dan tidak dapat dibaca. Dulu bangunan ini sempat terhenti pembangunannya, karena membangun tidak ada izin, sekarang ini sudah ada izinnya, tapi dilekatkannya sangat kecil, dan tidak bisa terbaca," ujat warga tempatan kepada wartawan.
Nampak kali pengembang mengelabui orang, PBG nay saja kecil tidak standart dan tidak bisa terbaca. Kalau izinnya benar, mana mungkin PBG nya seperti ini kecil dan tidak dapat dibaca.
"Kemungkinan memang ada pelanggaran dalam pembangunannya, sementara pengembang tetap melanjutkan pembangunannya secara pelan-pelan. Diperkirakan 50 atau 60 persen kondisinya rampung," ungkap warga.
Masih kata warga, seharusnya Pemko Medan jangan tutup mata dengan permasalahan ini. Kalau seperti ini, bagaimana PAD dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) mau tercapai.
"Mana kinerja Satpol PP Kota Medan, jangan diam saja. Bagaimana dengan izin PBG bangunan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," pungkas warga.
(red)
