![]() |
| Bangunan gudang, izinnya rumah tempat tinggal di Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan, tidak dapat tindak tegas dari pihak berkompeten sehingga meruginya PAD dari retribusi IMB. |
Metro7news.com|Medan - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang akrab disebut Rico Waas harus berani mencopot Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, soalnya Tupoksinya sebagai penegak Perda, ternyata melempem.
Semenjak kepemimpinan Muhammad Yunus mengantikan Rakhmat Syah Putra Harahap pada tanggal 2 Oktober 2025 bukan menunjukkan kinerja yang baik, malah semakin menjamur bangunan bermasalah di Kota Medan.
Dan lagi, susahnya Kasatpol PP Kota Medan yang baru ini untuk dikonfirmasi, terkesan dirinya menutup diri. Menurut informasi yang berkembang dilapangan, banyak para pengembang berlindung dengan lembaga penegak Perda tersebut, sehingga pengembang nakal tersebut merasa terlindungi.
Misalkan, pada bangunan gudang di Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, yang berdiri megah hanya mengantongi izin rumah tempat tinggal (RTT).
"Sampai rampung, bangunan gudang tersebut tidak mendapat tindakan tegas Satpol PP Medan. Herannya lagi sudah dikonfirmasi wartawan kepada Kasatpol PP Medan, sama sekali tidak menjawab," ujar Direktur Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung saat diminta tanggapannya, Rabu (11/02/2026).
Masih kata Firdaus Tanjung, dia curiga diduga Kasatpol PP Medan sudah bekarja sama dengan pemiliknya. Sehingga bangunan itu aman dari awal pembangunannya sampai rampung.
Dengan berdirinya, gudang tersebut membuat rugi PAD Kota Medan, jelas-jelas perbedaan sangat signifikan, izin bangunan gudang dengan izin rumah tempat tinggal.
"Kami minta kepada Wali Kota Medan untuk mencopot jabatan Kasatpol PP Medan yang baru ini. Karena Wali Kota Medan salah mengangkat Muhammad Yunus sebagi Kasatpol PP Medan, selain susah di konfirmasi, juga tidak tau Tupoksinya," tegas Firduas Tanjung geram.
Firdaus juga menambahkan, banyak bangunan bermasalah lainnya yang dapat perlindungan dari Satpol PP Kota Medan, seperti 8 unit bangunan Ruko Jalan Pendidikan, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, walau pun sudah diketuk cantik, namun masih tetap dilanjutkan pekerjaan. Karena sudah ada kerja sama dengan Satpol PP Kota Medan.
Begitu juga dengan 6 unit bangunan Ruko di Jalan William Iskandar (Pancing), Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, yang diduga tidak sesuai dengan izin. Dan 4 unit bangunan di Jalan Kweni, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
(red)
