-->

Notification

×

Iklan


Bantah Framing Negatif, Polrestabes Medan Tegaskan Kasus Penganiayaan Pelaku Pencurian Murni Pidana

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T23:03:32Z
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Kasi Humas, AKP Nover Parlindungan Gultom, S.Sos, serta menghadirkan Ahli Pidana Prof. Dr. Alpi Sahari, S.H., M.H, menggelar konferensi pers di Aula Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (02/02/2026).


Metro7news.com|Medan - Polrestabes Medan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara objektif dan profesional terkait penanganan kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelaku pencurian, yang sempat menjadi perhatian publik. 


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Kasi Humas, AKP Nover Parlindungan Gultom, S.Sos, serta menghadirkan Ahli Pidana Prof. Dr. Alpi Sahari, S.H., M.H, menggelar konferensi pers di Aula Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (02/02/2026).


Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom menjelaskan, peristiwa bermula dari kasus pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari.


Sementara, dua karyawan toko berinisial G dan R tersebut terbukti melakukan pencurian dan telah diproses hukum oleh Polsek Pancur Batu.


"Pada tanggal 19 Januari 2026, kedua pelaku pencurian telah divonis 2,5 tahun penjara oleh pengadilan," jelas AKP Nover.


Namun, dalam proses penanganan tersebut, muncul laporan baru terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap kedua pelaku pencurian
yang dilakukan oleh pihak korban pencurian bersama sejumlah orang lainnya, saat melakukan penangkapan sendiri tanpa melibatkan aparat kepolisian.


Korban pencurian diketahui mendatangi lokasi keberadaan pelaku di sebuah hotel, lalu melakukan pemukulan, penendangan, penyeretan, penyetruman, hingga pengikatan, sebelum membawa korban ke Polsek Pancur Batu.


Sementara, Ahli Pidana Prof. Dr. Alpi Syahrin menegaskan, bahwa hasil analisis hukum menunjukkan unsur tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terpenuhi, meskipun korban merupakan pelaku pencurian. 


"Dalam hukum pidana, tidak boleh ada pembenaran untuk tindakan main hakim sendiri. Dari alat bukti, keterangan saksi, visum et repertum, dan rangkaian peristiwa, jelas terdapat tindak pidana penganiayaan," tegasnya.


Ia menambahkan, penyidik Polrestabes Medan telah bekerja sesuai KUHAP, memenuhi unsur administratif penyidikan, serta menjunjung prinsip objektivitas dan kepastian hukum. 


Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan fakta hukum di lapangan. 


Kami menemukan adanya luka-luka berdasarkan visum yang dikuatkan keterangan saksi dan ahli. 


"Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan pelaku secara bersama-sama di dalam kamar hotel," jelasnya.


Saat ini, satu tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Polrestabes Medan juga telah melakukan pra-rekonstruksi guna memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti.


Ia menekankan bahwa pihaknya sejak awal telah mengingatkan pelapor untuk menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian, namun imbauan tersebut diabaikan sehingga berujung pada tindak pidana baru.


Imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.


"Semua laporan kami proses secara profesional. Tidak ada framing, tidak ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan, dan tidak ada kriminalisasi," pungkas AKBP Bayu.


(red)

×
Berita Terbaru Update