-->

Notification

×

Iklan


Dugaan Manipulasi Izin Operasional Mencuat, Yayasan PMDU Bungkam Seribu Bahasa

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T04:26:33Z

Kisruh dugaan akta cacat dan aset yang dialihkan di Lembaga Pendidikan Swasta Yayasan Pesantren Modren Daar Al Uluum (PMDU) Asahan terus berlanjut.


Metro7news.com|Asahan - Kisruh masalah dugaan adanya akta cacat dan aset yang dialihkan masih terus berlanjut di lembaga pendidikan swasta Yayasan Pesantren Modren Daar Al Uluum (PMDU) Asahan. 


Terkait permasalahan yang belum juga tuntas itu, Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Astara secara resmi telah mengajukan permohonan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan (SABH) atas nama Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (PMDU) Asahan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor /PBHPeradi-ASTARA/XII/2025 yang ditujukan kepada Dirjen AHU Kemenkumham RI c.q. Direktur Perdata, pada Desember 2025 lalu dan dilengkapi satu bundel dokumen pendukung.


PBH PERADI ASTARA bertindak sebagai Kuasa Hukum H. Ishak Muhammad Gurning, salah seorang pendiri Yayasan PMDU Asahan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Desember 2025. 


Dalam surat tersebut, kuasa hukum memohon agar akses SABH Yayasan PMDU diblokir sementara hingga seluruh persoalan internal yayasan memperoleh kepastian hukum.


Dalam permohonannya, PBH PERADI menegaskan, bahwa Yayasan PMDU Asahan didirikan secara sah berdasarkan Akta No. 10 tanggal 10 Maret 1977 yang dibuat di hadapan Notaris Johan Palti Situmeang, SH, Notaris di Medan, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan. 


Akta itu disebut masih sah dan diakui sebagai badan hukum sesuai ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.


Selain itu, yayasan juga telah memiliki izin operasional sejak lama, di antaranya izin operasional Madrasah Aliyah Swasta PMDU Asahan serta izin pendirian Institut Agama Islam Daar Al Uluum yang telah beroperasi sejak tahun akademik 1981/1982.


Namun demikian, PBH PERADI mempertanyakan keabsahan Akta No. 7 tanggal 28 April 2015 yang menjadi dasar administrasi yayasan saat ini. Akta tersebut dinilai dibuat berdasarkan data dan informasi yang tidak benar, karena menyebutkan yayasan belum pernah terdaftar di pengadilan dan belum memiliki izin operasional, padahal fakta hukum menunjukkan sebaliknya.


Akta No. 7 Tahun 2015 juga disebut merupakan turunan dari Akta Perubahan No. 12 tanggal 21 Juli 1995, yang menurut pemohon tidak terdaftar di Pengadilan Negeri Kisaran, tidak memiliki arsip resmi, serta dibuat berdasarkan rapat yang dilakukan tanpa sepengetahuan pendiri yayasan.


PBH PERADI juga menyoroti rapat perubahan kepengurusan yayasan pada 24 Juni 1995 yang dinilai tidak sah secara hukum. Rapat tersebut disebut tidak memenuhi ketentuan dasar yayasan karena tidak memiliki undangan resmi, daftar hadir, notulen, pimpinan rapat, maupun tanda tangan peserta. Selain itu, rapat tersebut tidak dihadiri unsur pengurus harian yayasan dan justru dihadiri pihak-pihak yang bukan bagian dari Yayasan PMDU.


Permohonan pemblokiran SABH ini juga dilatarbelakangi dugaan penyimpangan pengelolaan aset yayasan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aset Yayasan PMDU berupa lahan seluas kurang lebih 6,62 hektare yang merupakan pemberian Pemerintah Daerah Tingkat II Asahan berdasarkan SK tahun 1977, sebagian diduga telah dialihkan menjadi kepemilikan pribadi dan bahkan diterbitkan Sertipikat HGU  pada tahun 2016.


Menurut PBH PERADI, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar yayasan sebagai badan hukum nirlaba yang mengelola aset sosial (dedicated fund) untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.


Atas dasar berbagai dugaan cacat prosedural, konflik kepengurusan, serta potensi kerugian materiil dan immateriil, PBH PERADI ASTARA memandang perlu adanya langkah administratif dari Kemenkumham RI berupa pemblokiran sementara akses SABH Yayasan PMDU Asahan.


“Pemblokiran ini diperlukan demi kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta perlindungan kepentingan publik hingga permasalahan internal yayasan diselesaikan berdasarkan akta pendirian yang sah,” demikian disampaikan dalam surat permohonan tersebut.


Surat permohonan ini turut ditembuskan kepada Menteri Koordinator Hukum dan HAM RI, Ketua Pengurus Yayasan PMDU berdasarkan Akta No. 7 Tahun 2015, Rektor IAI Daar Al Uluum Kisaran, pihak pemohon, serta arsip.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Yayasan PMDU terkait kebenaran izin operasional awal yang telah lama dikantongi oleh Yayasan tersebut.


Salah satu pengurus Yayasan, Armen Simatupang yang dihubungi dan dikonfirmasi oleh Metro7 melalui aplikasi whatsappnya, Senin (02/02/26) mengelak untuk menjawab dan hanya mengatakan jika dirinya sedang berada di Jakarta. “Saya di Jakarta,’’ ucapnya singkat. 


(dt)

×
Berita Terbaru Update