Metro7news.com|Subulussalam - Dinamika Pemerintahan Kota Subulussalam memasuki babak penting. Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam secara resmi menggulirkan dan mengesahkan penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin atau yang akrab disapa HRB sebagai bentuk pengawasan konstitusional atas jalannya pemerintahan dan implementasi visi misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat, Rabu (11/02/2026).
Langkah itu bukan semata manuver politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan DPRK dalam memastikan bahwa arah pembangunan daerah berjalan sesuai dengan rencana, transparan dalam pengelolaan anggaran, serta berpihak pada kepentingan rakyat.
Ujian Realisasi Visi dan Janji Politik
Visi dan misi kepala daerah bukan sekadar dokumen kampanye, melainkan kontrak politik dengan masyarakat. DPRK menilai perlu adanya penjelasan terbuka terkait capaian program prioritas yang dijanjikan saat Pilkada.
Realisasi target pembangunan strategis, dan sinkronisasi RPJMD dengan pelaksanaan APBK, serta efektivitas kebijakan dalam menjawab persoalan riil masyarakat.
Interpelasi menjadi instrumen resmi untuk meminta keterangan dan klarifikasi secara terbuka dari wali kota mengenai arah kebijakan yang dianggap strategis dan berdampak luas.
Politik Anggaran dan Akuntabilitas Publik
Sorotan DPRK juga mengarah pada praktik politik anggaran dalam penyusunan dan pelaksanaan APBK. Publik berhak mengetahui, apakah anggaran telah disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan rakyat.
Apakah terdapat ketimpangan alokasi yang tidak sejalan dengan visi pembangunan. Sejauh mana prinsip transparansi dan efisiensi diterapkan.
Politik anggaran yang sehat adalah fondasi pemerintahan yang kredibel. Anggaran bukan sekadar angka, tetapi cerminan keberpihakan.
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Interpelasi juga dimaksudkan untuk memastikan penerapan prinsip good governance, meliputi, Transparansi, Akuntabilitas,Partisipasi publik, Supremasi hukum, dan Efektivitas dan efisiensi birokrasi.
DPRK menegaskan bahwa, pengawasan bukan bentuk permusuhan, melainkan mekanisme demokrasi yang sehat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
Momentum Koreksi dan Perbaikan
Hak interpelasi diharapkan menjadi ruang klarifikasi terbuka, bukan arena konflik. Jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program atau pengelolaan kebijakan, maka ini adalah momentum evaluasi dan perbaikan demi kepentingan masyarakat Subulussalam.
(Supriadi BM)
