-->

Notification

×

Iklan


Tak Senang Diberitakan, Kabag Ekonomi Binjai Intimidasi Wartawan

Minggu, 01 Februari 2026 | Februari 01, 2026 WIB Last Updated 2026-02-01T06:00:18Z
Kabag Perekonomian Kota Binjai intimidasi wartawan usai memberitakan terkait dugaan penggelapan mobil rental diterbitkan.

Metro7news.com|Binjai - Pelecehan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Medan. Seorang jurnalis, Dudi Efni, Kamis (29/01/2026), diduga mendapat intimidasi verbal melalui pesan WhatsApp dari Kabag Perekonomian Kota Binjai, Andi, usai berita terkait dugaan penggelapan mobil rental diterbitkan.


Andi menghubungi jurnalis secara langsung dan mengirimkan pesan bernada merendahkan, mengejek, hingga berpotensi menekan psikologis. 


“Apa maksud abang naikkan berita tanpa konfirmasi. Masalahnya sudah selesai. Jangan kayak gini kali cari makannya, bos,” tulis Andi.


Andi juga menulis di WA, Kalau minta duit, minta sama yang nyuruh (beritakan). Jangan minta sama aku. Salah orang kau. Nggak pernah aku jaminan mobil dinas ku, jadi jangan buat opini yang aneh-aneh bos.


Pesan melecehkan tersebut muncul setelah Dudi Efni  menerbitkan laporan berjudul “Diduga Gelapkan Mobil, Kabag Ekonomi Binjai Jaminkan Mobil Dinas Usai Gagal Cari Utangan". 


Berita itu menyoal sikap Andi yang diduga menunggak biaya rental mobil, bahkan sempat  menggelapkan mobil milik seorang warga Binjai, selama beberapa waktu lamanya. Untuk menutupi tunggakannya itu, Andi juga diduga sempat menjaminkan mobil dinas Pemko Binjai ke pemilik rental. 


Nada merendahkan dalam pesan WA tersebut diduga kuat menunjukkan ketidaksenangan terhadap pemberitaan.


Tindakan ini berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan, bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Segala bentuk tekanan atau intimidasi yang menghambat tugas jurnalistik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.


Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Dengan demikian, intimidasi, pelecehan verbal, maupun tekanan psikologis yang berpotensi mengganggu kebebasan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.


Dudi menegaskan, bahwa dia bekerja sudah sesuai kaidah jurnalistik, termasuk mengonfirmasi langsung Kabag Perekonomian Pemko Binjai, Andi. Dia juga mengatakan, jurnalis berhak bekerja tanpa tekanan, ancaman, maupun bentuk pembungkaman apa pun. 


Sementara Pemimpin Redaksi Posmetro Medan, Salamuddin Tandang menyatakan, bahwa intimidasi terhadap pekerja pers tidak dapat dibenarkan, terutama ketika pelaku memiliki keterkaitan dengan diberitakan.


Pihak redaksi kini tengah mengkaji langkah tindak lanjut, termasuk kemungkinan melapor secara resmi apabila intimidasi terus berulang atau berkembang menjadi ancaman yang lebih serius.


(tim)

×
Berita Terbaru Update