-->

Notification

×

Iklan

Dinas Kominfo Asahan Gelar Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 | Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T13:04:15Z
Dr. Dedi Sahputra, MA saat menyampaikan materi pelatihan dan peningkatan kapasitas jurnalis, Senin (16/03/2026).

Metro7news.com|Asahan - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan menggelar kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas jurnalis yang diadakan di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Jalan Jenderal Sudirman Kota Kisaran, Senin (16/03/2026).


Kegiatan yang diikuti oleh ratusan insan pers tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Asahan, Arbin Ariadi Rambe, SE., MH.


Dihadapan para awak media, Arbin Rambe mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya peningkatan integritas jurnalis dalam menyajikan berita yang berimbang, akuntabel, profesional dan terpercaya. 


Ia pun berharap, seluruh insan pers dapat memberikan dukungan terhadap seluruh program Pemerintah Kabupaten Asahan dan ikut serta berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat Asahan yang sejahtera, religius, maju dan berkelanjutan.


Dalam kegiatan pelatihan itu, Dinas Kominfo Asahan menghadirkan salah seorang dosen Fisipol Universitas Medan Area yang juga sebagai penguji utama PWI Sumatera Utara, Dr. Dedi Sahputra, MA yang menyampaikan materi terkait Etika dan Hukum Pers. 


Dalam paparannya, Dr. Dedi Sahputra, MA menyampaikan sejumlah sub materi dari etika dan hukum pers yang terdiri dari, produk hukum pers yang diamanatkan dalam sejumlah peraturan Dewan Pers terkait pedoman penggunaan kecerdasan buatan, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pers, pedoman perilaku dan standar pers nasional, ramah anak, isu keberagaman, akun Medsos hingga aturan Dewan Pers lainnya. 


Selain itu, pemateri juga menyampaikan dan menerangkan tentang masalah krusial dalam etika dan hukum pers berupa, UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. 


Dedi Sahputra juga mengingatkan pentingnya bagi wartawan dalam memahami alur dasar etika dan hukum pers sebagai tameng atau proteksi dalam melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan.


"Ini semua menjadi tameng atau pelindung bagi para insan pers yang melakukan tugas jurnalistik di lapangan. Semua harus bisa memahami dasar-dasar ini, tentunya dengan cara membaca semua aturan, baik itu UU Pers, KEJ maupun PPRA," terangnya.


Lebih lanjut pemateri juga menerangkan dan menjelaskan makna Pasal 3 dalam UU Pers, Pasal 3 dalam KEJ serta Poin Pertama dalam PPRA yang tidak boleh sesekali dilanggar oleh insan pers dalam tugasnya sebagai jurnalis. 


Berita dengan narasi menghakimi dan perbedaan antara hukum pers yang menganut asas lex spesialis dengan hukum umum bagi konten kreator, juga menjadi topik utama dalam materi yang disampaikan oleh pemateri. 


Dosen dan penguji yang terkenal killer dikalangan insan pers Sumut itu pun memaparkan bagaimana kontrol sosial media dapat berjalan efektif dan pemahaman yurisprudensi hukum yang terkandung dalam UU Pers. 


Dirinya juga sempat bertanya kepada peserta, terkait apa yang disebut dengan berita yang berisi narasi menghakimi dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah. 


Kegiatan yang dihadiri oleh beberapa organisasi pers, seperti PWI, IWO dan SMSI Asahan itu ditutup dengan sambutan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, S.STP., MAP. 


(dt)

×
Berita Terbaru Update