-->

Notification

×

Iklan

Kejari Madina Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi Smart Village TA 2023

Jumat, 06 Maret 2026 | Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T11:24:07Z
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jufry Wandy Banjarnahor (Baju Putih) saat pers rilis penetapan tersangka korupsi Smart Village, Jumat (05/03/2026).

Metro7news.com|Madina - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Jupri Banjarnahor mengumumkan Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Smart Village di Kabupaten Madina tahun 2023.  


Hal tersebut disampaikan Jupri dihadapan wartawan di Kantor Kejari Madina, Jumat (05/03/2026).


"Dalam kasus dugaan korupsi proyek Smart Village ini, Kejari Madina menetapkan MA selaku Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka. Penetapan ini setelah melalui telaah dan total kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Madina," jelas Jupri dalam temu pers tersebut.


Jupri juga menjelaskan, kasus Smart Village ini tidak hanya terhenti di MA saja. Karena pihak pidana khusus masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kegiatan ini.


"Proyek Aplikasi Digital Desa ini dinyatakan tidak berjalan, dan setiap desa dikutip Rp 24.975.000. Aplikasinya tidak bisa digunakan dan PT ISN tidak melakukan pemeliharaan. Sehingga ditemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini," sambungnya.


Adapun berdasarkan perhitungan Inspektorat, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Smart Village ini Rp 1,7 miliar. 


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Madina, Heriyanto mengatakan usai diumumkan MA sebagai tersangka, pihak Kejari Madina akan intens melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam proyek Smart Village ini.


"Kita tidak berhenti hanya di MA saja. Akan ada tersangka lain yang akan kita umumkan dalam waktu dekat. Siapapun yang terlibat dalam kasus Smart Village ini, harus mempertanggungjawabkan kerugian negaranya," tegas Herry. 


(MSU)

×
Berita Terbaru Update