-->

Notification

×

Iklan


Lagi, Satnarkoba Polres Tanjungbalai Gulung Bandar Sabu di Sirantau

Minggu, 01 Maret 2026 | Maret 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-01T08:18:01Z
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali mengulung seorang pria bandar narkotika jenis sabu di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, sekira pukul 20:30 WIB, Jumat (27/02/2026) kemarin.


Metro7news.com|Tanjungbalai - Satreserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali beraksi dan berhasil menggulung bandar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 


Kali ini Satuan Polisi Anti Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinisial K alias AL (49) warga Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, sekira pukul 20:30 WIB, Jumat (27/02/2026) kemarin.


Dari tangan tersangka K alias AL, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik transparan berisi 9,06 gram sabu, satu plastik transparan berisi 3,41 gram sabu, satu plastik transparan berisi 1,06 gram sabu, satu paket kecil berisi 0,23 gram sabu, satu timbangan elektrik hitam, satu pack plastik transparan yang diduga kuat digunakan untuk pembungkus, satu pipet yang diruncingkan serta uang tunai senilai 78 ribu rupiah.


Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Baringin Jaya melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M.Ruslan menerangkan, penangkapan terhadap pelaku merupakan penguatan komitmen nyata dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Polres Tanjungbalai. 


"Ini merupakan penguatan komitmen Polres Tanjungbalai dalam perang total terhadap narkoba. Tidak akan ada tempat bagi mereka yang terlibat dengan hal ini. Kami akan terus memburu dan mengambil langkah tegas," tandas Ipda M. Ruslan kepada Metro7news.com, Minggu (01/03/2026).


Masih kata Ipda M. Ruslan, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 


"Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal  609 Ayat (2) huruf a UU  No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


(dt)

×
Berita Terbaru Update