![]() |
| Tong ilegal pengolahan lumpur batuan mengandung emas, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Keberadaan aktivitas kegiatan operasional pengolahan lumpur batuan mengandung mineral emas atau yang kerap disebut dengan "TONG" dengan menggunakan senyawa kimia berbahaya seperti Sianida (Cn) kuat dugaan tidak memiliki izin operasional dan izin penggunaan senyawa kimia berbahaya.
Namun, meski diduga tidak memiliki izin operasional dan izin penggunaan senyawa kimia berbahaya, aktivitas tong yang beroperasi di Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Huta Bargot, Kecamatan Panyabungan Barat hingga, Senin (30/03/2026) tidak pernah ditindak oleh pihak aparat penegak hukum (APH).
Sebelumnya Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si., melalui Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati, Rabu (04/03/2026) lalu menyampaikan, bahwa pihak Reskrim sedang melakukan penyelidikan dengan melayangkan surat undangan terhadap dugaan pelaku usaha.
"Pihak Reskrim sedang melakukan penyelidikan dengan melayangkan surat undangan dugaan pelaku usaha," ungkap AKP Megawati melalui pesan WhatsApps (WA).
Akan tetapi, ketika saat dikonfirmasi ulang tentang siapa dugaan pelaku usaha tong ilegal yang diundang, Satreskrim Polres Madina dalam menjalankan penyelidikan, hingga berita ini dikirim dan ditayang pada media ini.
Sementara, Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, SIK., M.Si, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin, SH, Kasi Humas Polres Madina AKP Megawati dengan kompak memilih bungkam.
Bungkamnya pihak Polres Madina saat dikonfirmasi terkait undangan yang dilayangkan kepada dugaan pelaku usaha tong ilegal karena telah menerima setoran dari pengusaha tong ilegal, sebagaimana dugaan sebelumnya bahwa berleluasanya aktivitas tong ilegal diduga karena telah mendapat perlindungan dari Satreskrim Polres Madina.
(MSU)
