-->

Notification

×

Iklan

Putusan Kontradiktif Cederai Keadilan, Hakim PT Medan Enggan Temui Wartawan

Rabu, 04 Maret 2026 | Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T13:16:11Z


Metro7news.com|Medan - Wajah institusi peradilan di negeri ini terus saja menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, putusan pengadilan yang seharusnya menjadi tumpuan harapan bagi masyarakat dalam mencari keadilan, terkadang malah menjadi malapetaka berkepanjangan yang amat menyakitkan. 


Sama halnya seperti yang dialami oleh Kustadi Tani (77) warga Jalan Rahmadsyah Medan. Pada Juni 1993 silam, dirinya membeli sebidang tanah dari Tony Lukman dengan ukuran 3.377 M2 yang terletak di Jalan SM Raja Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.  


Sedangkan, pembelian tanah tersebut dilakukan dengan Surat Perjanjian Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi yang dilegalisasi oleh Camat Medan Amplas kala itu. 


Kepada wartawan, Kustadi menceritakan, bahwa Tony Lukman membeli lahan tersebut dari dua ahli waris Macklon Pakpahan yang diberi kuasa oleh seluruh ahli waris, yakni Ny. Ritter LM Pakpahan dan Ir. Bonard Pakpahan.  


Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Perjanjian Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor : 593.83/166/SPPH.GR/MA/VIII/1992 antara Tony Lukman dengan Ny. Ritter LM Pakpahan dan Bonard Pakpahan. Surat tersebut pun saat itu telah dilegalisasi oleh Camat Medan Amplas.


“Saya beli dari Tony Lukman karena adanya Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang sah secara hukum. Kemudian pada tahun 1995 tanah itu saya perlebar dengan membeli sebidang tanah di belakang milik Ahmad Sofyan seluas 930 M2, sehingga total keseluruhan tanah itu seluas 4200 M2 lebih. Waktu itu keseluruhannya saya pagar dan saya jadikan untuk tempat parkir bus pariwisata,’’ bebernya, Senin (02/03/2026).


Kustadi pun melanjutkan, pada Agustus 2010, datanglah seseorang bernama J. Robinson Napitupulu yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Bonard Pakpahan dan menancapkan plang bertuliskan "Tanah ini milik Macklon Pakpahan dengan No.SK/303/KM/GA/72. Saat itu Kustadi merasa heran dan kebingungan, akibat aksi orang suruhan Bonard Pakpahan yang mengusir seluruh bus pariwisata yang tengah terparkir di lahan itu.  


Atas hal itu, dirinya pun melaporkan J. Robinson Napitupulu ke polisi, hingga akhirnya J. Robinson Napitupulu pun dijatuhi hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut.


Tak hanya sampai disitu, pada tahun 2011, dirinya terkejut saat mengetahui bahwa tanah miliknya itu telah bersertipikat hak milik bernomor 3389 atas nama Ir. Bonard Pakpahan, R.L Masnaria dan M.S Pakpahan yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Medan. Bahkan lahan bersertipikat tersebut telah dijual oleh Bonard Pakpahan kepada dua wanita bernama Hartalina Sembiring dan RH. Simanjuntak.


Mengetahui hal itu, Kustadi kemudian melaporkan Ir. Bonard Pakpahan atas tindak pidana pemalsuan surat keterangan. Setelah puluhan tahun perkara tersebut berproses, Bonard Pakpahan pun akhirnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Medan saat Bonard Pakpahan melakukan upaya banding atas putusan PN Medan.


Selain itu, Kustadi juga menggugat Kepala Kantor BPN Medan ke PTUN. Gugatan itu pun berproses hingga ke tingkat akhir, Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan putusan PK TUN bernomor 28.PK/TUN/2024 yang memenangkan Kustadi Tani sekaligus mengakui bahwa Kustadi lah pemilik lahan tersebut.


Kejanggalan Putusan PT Medan


Merasa tak senang dengan pembatalan SHM Nomor 3389, pada 2025 lalu Hartalina Sembiring dan RH. Simanjuntak malah melakukan gugatan terhadap Kustadi Tani dengan dalih perbuatan melawan hukum. Di tingkat pertama dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan, gugatan tersebut dimenangkan oleh Hartalina Sembiring dan RH. Simanjuntak.


Hal itu tentunya menjadi pukulan telak yang sangat mengecewakan bagi Kustadi Tani yang telah mencari keadilan untuk memperjuangkan haknya selama puluhan tahun. 


Anehnya lagi, saat perkara pidana Bonard Pakpahan disidangkan di tingkat banding oleh PT Medan, salah satu anggota majelis hakimnya adalah Syamsul Bahri, S.H., M.H. Saat itu, Bonard Pakpahan dijatuhi hukuman oleh PT Medan, sekaligus menjadi pengakuan resmi dari negara bahwa yang dipalsukan oleh Bonard Pakpahan adalah tanah milik Kustadi Tani. 


Sementara pada perkara gugatan perdata di tingkat banding yang disidangkan oleh PT Medan, nama Hakim Syamsul Bahri, S.H., M.H, juga turut menjadi salah satu anggota majelis. Hal itu pun kemudian menjadi pertanyaan besar dibenak Kustadi, apalagi PK TUN telah memutuskan bahwa sertipikat hak milik yang dibuat oleh Bonard Pakpahan tidak sah dan dibatalkan secara hukum.


‘’Puluhan tahun saya berjuang dalam perkara pidana Bonard, saat di PT Medan, salah satu hakimnya adalah Syamsul Bahri. Di perkara perdata, dia juga hakimnya, tapi saya malah dikalahkan tanpa melihat dasar-dasar hukum yang saya miliki. Apakah dia tidak mengetahui bahwa itu adalah hak saya atau hukum di negara ini yang begitu mudah untuk dipermainkan,’’ ujar Kustadi kesal.  


Mendengar keterangan Kustadi, wartawan kemudian mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Pengadilan Tinggi di Jalan Ngumban Surbakti 38A Medan. Saat wartawan mencoba menemui Hakim Syamsul Bahri, S.H., M.H, ternyata oknum hakim tersebut telah purna tugas pada Januari 2026 lalu.


Wartawan juga berupaya untuk menemui dan melakukan konfirmasi terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut, namun setelah menunggu lama, usaha wartawan untuk bertemu hakim tidak membuahkan hasil.


Kehadiran wartawan, Selasa (03/03/2026) hanya disambut oleh Humas PT Medan, Hendri Tobing, S.H., M.H. Saat disinggung terkait kejanggalan atas putusan diduga kontradiktif yang dilakukan oleh Majelis Hakim PT Medan, Hendri Tobing pun hanya menyarankan agar Kustadi dapat menggunakan saluran banding tingkat kasasi di Mahkamah Agung  dan antara perkara pidana dan perdata tidak dapat dicampuradukkan. 


Ketika ditanya apakah majelis hakim tidak memeriksa secara seksama dasar-dasar hak yang dimiliki oleh Kustadi dalam persidangan, seperti adanya putusan pidana dan PK TUN, Hendri pun tidak ingin berkomentar terkait hal tersebut.


‘’Kalau terkait hal itu, saya tidak dapat berkomentar. Tentunya ada pihak yang merasa tidak puas atas putusan pengadilan, namun mereka dapat menggunakan saluran ke tingkat yang lebih tinggi dan menerangkan secara rinci dalam memori banding yang mereka buat, agar Mahkamah Agung dapat melihat itu,’’ katanya.


(dt)

×
Berita Terbaru Update