![]() |
| Terduga pelaku penganiayaan berat (tengah) diamanakan petugas. Kini pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolres Pakpak Bharat. |
Metro7news.com|Pakpak Bharat - Selang 2 jam beraksi melakukan penganiayaan berat, seorang pria berinisial DP (28), warga Desa Mungkur, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat berhasil di ringkus Satreskrim Polres Pakpak Bharat tanpa perlawanan, Sabtu (14/03/2026) sekira pukul 19.00 WIB, di rumah orang tuanya.
DP di amankan oleh Satreskrim Polres Pakpak Bharat karena diduga telah menganiaya secara berat atas nama Hotmaida br Tumangger, dan Manahan Padang, pasangan suami istri, warga yang sama.
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim, Iptu Pernandos T. Manik, S.H menjelaskan, bahwa kejadian penganiayaan berat itu bermula di picu karena tersulut emosi yang di sebabkan ibu kandung terduga pelaku berselisih paham dengan korban di sebuah ladang (TKP) dan korban ada memukul ibu kandung terduga pelaku dengan sebuah potongan bambu.
Melihat hal itu terduga pelaku tersulut emosinya dan berlari ke arah korban dengan memegang sebilah parang dan mengayunkan parangnya ke arah korban sebanyak 4 kali ke arah kepala dan ke lengan kiri sekali yang menyebabkan luka serius.
Melihat hal itu, suami korban Manahan Padang mencoba membantu istrinya, namun dirinya juga terkena tebasan parang pelaku yang mengenai bagian kepala dan rusuk kirinya.
Karena mengalami hal tersebut, Manahan Padang kemudian melarikan diri guna memberitahukan kepada pihak keluarganya untuk membawa korban ke RSUD Salak.
Lanjut Kasat Reskrim, tanpa membuang waktu lagi dirinya langsung memerintahkan Kanit Pidum, Aiptu Horas Pardede dan anggota Satreskrim bersama Pamapta untuk meringkus pelaku. Dua jam berselang, terduga pelaku berhasil di ringkus tim tanpa melakukan perlawanan di rumah orangtuanya dan bersama barang buktinya di boyong ke Mapolres Pakpak Bharat guna di proses hukum.
"Untuk kedua korban penganiayaan yang merupakan pasangan suami istri saat ini sedang berada di RSUD Salak untuk di lakukan penanganan medis, dan kepada pelaku sendiri kami terapkan Pasal Penganiayaan Berat, (Pasal 468 Subsider Pasal 446 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana)," pungkas Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Pernandos T. Manik S.H.
(Humas/Amdan Harahap)
