![]() |
| Bangunan 3 unit di Jalan Amplas,. Kelurahan Sei Renggas II, Kecamatan Medan Area, diduga tidak mengantongi PBG. |
Metro7news.com|Medan - Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), meminta kepada Pemko Medan jangan tebang pilih dalam melakukan tindakan terhadap bangunan bermasalah, seperti tidak mengantongi PBG, melanggar roiland dan pelanggaran lainnya.
Soalnya, bangunan bermasalah di Kota Medan kian menjamur, akibat kurangnya pengawasan dan banyaknya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab membackup bangunan bermasalah tersebut. Sehingga merugikan PAD Kota Medan dari retribusi IMB.
Seperti kata Direktur Eksekutif LARaS, Firduas Tanjung, 3 unit bangunan diduga tidak mengantongi PBG di Kelurahan Sei Renggas II, Kecamatan Medan Ares, yang kondisinya 50 persen rampung diduga tidak mengantongi izin sampai saat ini.
"Ini akibat lemahnya pengawasan dari pihak berkompeten atau adanya permainan di lapangan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, sehingga mengorbankan PAD dari retribusi IMB," ujar Firduas saat diminta tanggapannya, Kamis (02/04/2026).
Kita menyanyangkan hal ini terjadi, akibat kelemahan dari pengawasan dinas terkait. Dan juga adanya pembiaran terhadap bangunan bermasalah karena adanya permainan di lapangan, sehingga PAD dari retribusi IMB, bukannya masuk ke kas daerah, tetapi masuk ke kantong oknum-oknum yang membackup bangunan bermasalah tersebut.
"LARaS meminta kepada Pemko Medan untuk segera melakukan tindakan terhadap bangunan bermasalah di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Renggas II, Kecamatan Medan Area tersebut. Kalau hal ini dibiarkan akan merugikan PAD Kota Medan," pungkasnya.
(red)
