![]() |
| Jali memperlihatkan kegiatan illegal baterai bekasnya tanpa takut tersentuh aparat hukum dan aparat Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Selasa (5/5/2026). (Ist) |
Metro7news.com|Deli Serdang - Keterangan Aciang Rantau Prapat kepada wartawan belum lama ini, menyebutkan dirinya sama sekali tak mempunyai izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait di Deli Serdang, dalam kegiatan perdagangan Limbah B3 (jual beli baterai bekas). Mengisyaratkan kuatnya jaringan mafia baterai bekas ini dilapangan, dengan melibatkan APH dan birokrat, dan para mantan pejabat di Deli Serdang, seperti ART.
Bahkan kepada wartawan Aciang menyebutkan keyakinannya, bahwa untuk daerah Deli Serdang tidak ada satupun pedagang baterai bekas yang punya izin. Keyakinannya itu berdasarkan keterangan dari seorang oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan (Sri Wage-red) yang kerap dan rutin bertemu Aciang.
Begitupun Aciang tertegun lama saat ditanya mengapa tidak mengurus perizinan bagi perdagangan Limbah B3 (baterai bekas). Padahal dia banyak berteman dengan aparat yang mungkin dapat membantu mengurus izin, dia lantas menambah keterangannya dengan mengatakan, biaya pengurusan izin sangat mahal dan prosedurnya rumit.
"Gak ada itu bang yang punya izin, Sri Wage bilang tak ada yang punya izin," ujarnya lagi.
Informasi dari Aciang ini mengindikasikan keberadaan Wage sebagai salah satu bagian mafia Limbah B3 (baterai bekas), dengan peran seolah menanyakan perizinan ke perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang baterai bekas.
Kemudian membuat demo mengatas namakan masyarakat, bahkan sampai membawa-bawa kehadiran sosok para mantan buronan LP Tanjung Gusta Medan, seperti Hermansyah (Manto) dan Bambang (keduanya warga Sidomulyo Ujung Dusun VII Desa Sei Rotan).
Guna menakut-nakuti perusahaan yang mereka incar dan bukan berada dibawah kendali Aciang. Hingga menimbulkan citra negatif bagi perusahaan itu. Lantas ART memainkan perannya agar oknum tertentu dari instansi terkait mendatangi perusahaan tadi dengan alasan dirinya sebagai staf khusus bupati, dan para pengusaha memberikan upeti kepada ART (karena tidak mempunyai izin).
Ketika ditanya lagi, jika ternyata Sri Wage adalah bagian dari kelompok mafia baterai bekas, dengan Aciang sebagai salah satu pentolannya, Aciang buru-buru berkilah tidak terlalu akrab dengan Wage.
"Tiga empat kali dia ada bertemu saya, tapi tidak ada macam-macamlah," ujar Aciang menutup kedekatanya dengan Wage, yang sudah pernah divonis Dewan Pers melanggar kode etik jurnalistik, karena data yang tidak valid, mengandung fitnah, tidak independent, dan memanipulasi berita itu.
Saat diungkapkan, bahwa sebelumnya Wage pernah menghadang PPNS Lingkungan Hidup Provsu di kawasan Desa Sei Rotan saat melakukan penertiban sekitar akhir Desember 2025 lalu, dan berusaha menggagalkan kegiatan resmi petugas LHK Provsu tersebut.
Namun, Wage tak pernah meributkan kegiatan illegal yang dikelola Aciang dan Ayau, termasuk turunannya seperti dari kelompok Ica, Adi Parbus, Budi Tembung dan Hendra Sei Rotan, juga Unggul, Aciang kembali berkilah dirinya hanya tidak tahu banyak kegiatan Wage itu.
Aciang hanya memaparkan kegiatan illegal baterai bekasnya dan Ayau/Ayien, dapat terus berjalan, karena banyak yang simpati dan kasihan kepada dirinya.
"Mereka kasihan pada saya bang, jadi saya dapat terus berusaha. Jadi bukan karena ada upeti dan semacamnya," kilah Aciang.
Aciang bisa saja berkilah, namun hubungannya dengan Ayau/Ayien sebagai pedagang besar baterai bekas (dimanipulasi seolah hanya pedagang barang loak/botot) tidak terbantahkan.
Demikian juga peran dari Wage yang tidak pernah menunjukkan keberatan terhadap usaha Unggul, Hendra Sei Rotan, Jali Batang Kuis, Ayau)Ayien memang menunjukkan jika mereka berada berada dalam barisan kegiatan illegal Limbah B3, baterai bekas.
Ayau-Ayien pedagang besar baterai bekas yang menutupi kegiatan usaha illegalnya dengan kegiatan jual beli barang rongsokan (botot), tak pernah mau membalas WA wartawan, dan terakhir memblok nomor wartawan, Selasa (5/5/2026).
Demikian juga dengan Jali yang sebelumnya ngotot jika usaha Aciang dan Ayau punya izin dan menyebut dirinya hanya pekerja Aciang dan Ayau, juga memblok nomor wartawan.
Seolah ingin mempertontonkan kelihaian Aciang melobi oknum-oknum, dampak rangkaian pemberitaan yang menyoroti bisnis illegal baterai bekas Limbah B3 di Sumbagut yang berpusat di Deli Serdang.
Dilaman Medsos putranya, Jali kembali memperlihatkan kegiatan baterai bekasnya, yang seolah tidak tersentuh Badan Pengelola Pendapatan Daerah Deli Serdang, kepolisian dan kejaksaan.
Hingga berita ini diturunkan, pejabat dinas dan instansi terkait tidak ada yang membalas konfirmasi wartawan soal perdagangan illegal baterai bekas yang dimonopoli oleh Aciang, Ayau/Aiyen ini.
Dirkrimsus Poldasu, juga Kasubdit IV Tipiter Poldasu serta Kadis LHK Deli Serdang, Rio Lakadewa saat di konfirmasi melalui WA memilih bungkam. Demikian pula dengan Sri Wage belum membalas konfirmasi wartawan.
(fitri)
