-->

Notification

×

Iklan

Cara Culas Aciang, Ayau dan Jali Bobol PAD Kabupaten Deli Serdang

Selasa, 12 Mei 2026 | Mei 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T09:44:36Z
Jali seolah ingin mempertontonkan kegiatan Limbah B3 Baterai Bekasnya bersama Aciang,  Ayau dan Ayien serta dibantu Sri Wage, tidak mendapat tindakan dari APH di Jalan Medan Batangkuis. Terlihat gudang Ayau dan Ayien yang menyaru sebagai tempat botot, namun lokasi penjualan baterai bekas di Jalan Medan Tanjung Morawa seberang kawasan Kim Star. (foto/04/05/2026)

Metro7news.com|Medan - Praktek ilegal penjualan baterai bekas (Limbah B3) tanpa memiliki perizinan dari instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, meskipun tak kentara, tapi nyata merugikan kas Daerah Pemkab. 


Hal ini dinyatakan Sekjen GRSI BB Purba, Selasa (12/5/2026). 


Menurut BB Purba, kegiatan perizinan tertentu, yang berhubungan dengan Limbah B3 diatur dalam Perda Kabupaten Deli Serdang No.1 Tahun 2024. Dan tentu saja retribusi ini, harusnya dapat dimanfaatkan bagi peningkatan pendapatan Daerah Deli Serdang. 


"Kasus Aciang, Ayau, Ayien dan Jali ini, seharusnya menjadi informasi awal bagi Bupati dr. H. Adlin Tambunan, agar segera  memerintahkan aparaturnya seperti Dinas  Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan dan penindakan," sebut BB Purba. 


Dalam kasus tersebut, papar BB Purba, Dinas LHK juga harus dapat berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Deli Serdang, karena  adanya potensi kerugian dan kebocoran keuangan daerah dari sektor retribusi perizinan tertentu (Limbah B3).


"Terlepas dari belum adanya aksi  penindakan dari APH (Kepolisian/ Kejaksaan) terhadap kegiatan ilegal Aciang, Ayau, Ayien dan Jali. Yang terpenting Pemkab Deli Serdang telah sangat dirugikan dari retribusi penjualan baterai bekas yang dilaksanakan secara ilegal," keras BB Purba. 


Informasi ini penting diketahui oleh Bupati  dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD)., Sp.PD., kejar BB Purba. Agar bupati dapat menerima kritikan warga, yang juga ingin bersama-sama bupati membangun Deli Serdang. 


"Jika seperti ini, kesannya bupati seolah diperdayai bawahannya, yang tidak menganggap penting pendapatan daerah  dari sektor retribusi kegiatan perizinan tertentu," tambah BB Purba lagi. 


Aciang, Ayau, Ayien dan Jali yang berulang kali dikonfirmasi wartawan terkait kegiatan ilegal mereka, menggelapkan pajak daerah tidak pernah menjawab WA wartawan. 


Jali yang sempat mengaku dirinya hanyalah pekerja Aciang, dan yakin Aciang memiliki perizinan, berubah bungkam saat tahu Aciang dan Ayau, Ayien sama sekali tidak memiliki perizinan.

 

Sri Wage yang sempat disebut Aciang ketika diwawancarai wartawan, adalah bagian dari timnya dalam kegiatan jual beli baterai bekas ilegal, dan bertugas membuat kericuhan terutama bagi kegiatan yang memiliki perizinan, ketika dikonfirmasi, menyangkal mengenal Aciang. 


"Saya tidak ada hubungannya sama yang  anda sebutkan," Selasa (05/05/2026) lalu.


Saat ditanya kembali jika sebelumnya Wage sempat menghadang salah satu kegiatan penertiban kegiatan dan pemanfaatan serta  jual beli limbah baterai bekas di Desa Sei Rotan oleh PPNS Dinas LHK Propinsi Sumatera Utara atas perintah Aciang. 


"Ini urusan saya, itukan bukan urusan anda," jawabnya kesal seolah kalap boroknya ditelanjangi. 


(fitri)




×
Berita Terbaru Update