Metro7news.com|Taput - Dugaan upaya pembentukan opini sepihak atau framing negatif yang sengaja digembor-gemborkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyudutkan salah satu unit usaha akomodasi dan pariwisata, Hotel Lute, Bar, dan Resto, kini berbuntut panjang.
Pihak manajemen melalui tim kuasa hukumnya secara tegas memperingatkan, bahwa tindakan yang merugikan nama baik badan usaha tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.
Pernyataan keras dan berkekuatan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Advokat Olsen Tobing, SH., MH., dari Kantor Hukum Yustitia Olt & Partners, selaku kuasa hukum resmi yang ditunjuk oleh pihak pemilik sekaligus pengelola sah tempat usaha tersebut.
Klarifikasi Data dan Fakta : Video Usang Tahun 2021 Sengaja Digoreng
Kepada awak media, Olsen Tobing secara blak-blakan membongkar fakta riil di balik beredarnya sebuah rekaman video disinformasi yang sengaja disebarluaskan oleh pihak-pihak lain di jagat maya baru-baru ini.
Olsen memberikan klarifikasi data dan menegaskan, bahwa video penutupan yang dijadikan bahan gunjingan publik tersebut sama sekali tidak mencerminkan kondisi operasional unit usaha kliennya saat ini.
"Kami tegaskan bahwa video yang disebarkan pihak lain tentang adanya penutupan sementara Hotel, Bar, dan Resto Lute di Jakarta itu terjadi pada masa pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu," ungkap Olsen Tobing dengan nada tinggi dan tegas.
Olsen menjelaskan, berdasarkan amatan hukum, sejumlah pihak diduga kuat mencoba mengaitkan persoalan atau dinamika operasional saat ini dengan rentetan peristiwa penutupan sebuah badan usaha yang kebetulan bermerek sama dengan milik kliennya.
Peristiwa penutupan pada video tersebut nyatanya terjadi pada masa kelam pembatasan aktivitas akibat pandemi Covid-19 di tahun 2021 silam di wilayah Jakarta.
Menurutnya, data pengaitan tersebut sama sekali tidak tepat, keliru, dan terkesan sangat dipaksakan. Hal ini disebabkan karena konteks, ruang lingkup, waktu, serta kondisi regulasi yang terjadi pada saat ini sudah jauh berbeda dengan situasi darurat kesehatan di masa sebelumnya.
Membedah Regulasi Bisnis : Konsep Hiburan Hotel yang Legal dan Lumrah
Menanggapi sorotan miring atau sentimen publik mengenai aktivitas operasional di dalam area hotel, Olsen Tobing yang dikenal jeli ini turut membedah regulasi serta konsep bisnis industri pariwisata modern demi meluruskan persepsi masyarakat.
Ia menjelaskan, secara detail bahwa keberadaan sebuah tempat hiburan yang berlabel kafe di dalam lingkungan hotel pada umumnya memang dirancang secara legal sebagai bagian dari fasilitas bagi para pengunjung untuk menikmati suasana hiburan dan relaksasi.
Hal tersebut merupakan pemenuhan standar fasilitas industri perhotelan yang sah dan dilindungi undang-undang.
Estetika Ruangan : Fasilitas kafe umumnya dikemas menarik dengan menggunakan kerlap-kerlip tata lampu hias yang estetik.
Fasilitas Hiburan : Didukung dengan alunan iringan musik yang cukup meriah untuk menghidupkan suasana nyaman bagi para tamu hotel yang datang berkunjung.
“Biasanya tempat seperti itu memang dikemas dengan kerlap-kerlip lampu hias serta iringan musik yang cukup meriah sebagai bagian dari konsep hiburan pariwisata,” ujar Olsen menjabarkan fakta di lapangan.
Peringatan Hukum : Stop Tindakan Framing yang Merugikan Investasi
Lebih lanjut, Olsen Tobing menggarisbawahi bahwa tindakan framing sepihak serta penyebaran narasi yang tidak tepat oleh oknum-oknum tertentu ini tidak bisa dianggap sebagai dinamika sosial biasa. Langkah penyebaran informasi palsu (hoax) atau pembunuhan karakter (character assassination) terhadap sebuah merek dagang dapat berdampak sangat serius.
Menurut analisisnya, penyebaran narasi liar tersebut secara langsung memengaruhi persepsi publik dan berpotensi besar merusak iklim investasi bisnis yang sedang dijalankan, serta menimbulkan kerugian finansial maupun moril yang sangat nyata bagi kliennya selaku pemilik sah usaha.
Oleh karena itu, Kantor Hukum Yustitia Olt & Partners mengeluarkan peringatan keras dan berharap agar berbagai pihak, baik masyarakat maupun media, dapat bersikap lebih bijak, jernih, dan objektif dalam menyaring informasi.
Kliennya meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja menciptakan framing murahan yang bertujuan mendiskreditkan Hotel Lute maupun pihak-pihak yang terkait di dalamnya.
Apabila aksi pembentukan opini negatif dan penyebaran video usang ini terus digulirkan secara terstruktur demi menjatuhkan nama baik perusahaan, maka pihak manajemen dipastikan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum formal guna menyeret para pelaku ke meja hijau demi mempertahankan hak-hak hukumnya.
(PS)
