-->

Notification

×

Iklan

Pemko Tanjungbalai Jalin Kolaborasi Wujudkan Dokumen Kependudukan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Rabu, 06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T04:52:12Z
penyerahan simbolis produk hukum, Akta Nikah dan dokumen kependudukan lainnya oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai didampingi Forkopimda.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai tentunya sangat mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu bagi masyarakat dalam rangka penyerahan produk hukum Akta Nikah dan dokumen kependudukan yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tanjungbalai bekerjasama Pengadilan Agama dan Kementrian Agama setempat.


Kegiatan ini bentuk kepedulian dan komitmen Pemko Tanjungbalai untuk membantu masyarakat mengurangi biaya, mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan dan menyederhanakan proses serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan di wilayah Kota Tanjungbalai.


Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina saat menghadiri dan menyerahkan produk hukum Akta Nikah dan dokumen kependudukan kepada masyarakat yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (5/5/2026).


Muhammad Fadly juga mengatakan, kegiatan ini sangat penting dan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat.


"Terutama pasangan yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan seperti buku nikah maupun akta perkawinan," ungkapnya.


Ia juga berharap kiranya kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam kegiatan ini dapat terus ditingkatkan kedepannya untuk memudahkan pelayanan publik dalam masyarakat.


"Saya berharap dukungan dari semua pihak untuk turut mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga nantinya seluruh warga Kota Tanjungbalai memiliki dokumen pernikahan," pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Ariani menyampaikan, pernikahan harus tercatat, agar kelak istri dan anak mendapatkan haknya, Sidang Isbat nikah sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu karena tidak dipungut biaya. 


Dari pagi tadi, perkara sidang Isbat yang terdaftar di Pengadilan Agama ada 63 perkara dan yang telah selesai mengikuti sidang isbat 62 perkara.


Nusra Arini juga mengatakan, isbat nikah terpadu ini bermanfaat untuk masyarakat yang tidak mampu, untuk itu perlu sosialisasi yang lebih luas dan memastikan bahwasanya pelaksanaannya tidak dipungut biaya.


"Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai karena sudah sangat mendukung dalam mensukseskan acara ini, kedepan semoga sinergitas Pengadilan Agama dan Pemko Tanjungbalai terus terbangun dan meningkat," tambahnya.


Sementara itu, Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofyan, kami pada kesempatan itu, dari Kemenang Kota Tanjungbalai selama menjabat sudah 3 kali menghadiri sidang isbat di Kota Tanjungbalai.


Ia menegaskan siap mendukung Pengadilan Agama dan senantiasa memberi peluang kepada masyarakat yang kurang mampu melalui sidang isbat nikah. Masyarakat yang kurang mampu tidak dipungut biaya sidang isbat di Kantor Pengadilan Agama dan untuk pengambilan buku nikah, silahkan menghubungi Kantor KUA masing-masing nantinya.


Kegiatan turut dihadiri Forkopimda Tanjungbalai atau mewakili, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Arini, Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofian, Ketua MUI, Ardiansyah, Pimpinan OPD, Camat, Ketua Baznas, Indra BMT serta masyarakat peserta sidang isbat.


Acara diakhiri dengan penyerahan simbolis produk hukum, Akta Nikah dan dokumen kependudukan lainnya oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai didampingi Forkopimda, foto bersama dan pelepasan pengantin peserta sidang isbat keliling kota mengendarai betor. 


(kominfo/ds)

×
Berita Terbaru Update