![]() |
| Budi Prastyo, Juru Bicara KPK (foto/Ist). |
Metro7news.com|Madina - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan terkait pengembangan kasus korupsi pembangunan jalan Dinas PUPR Sumut yang melibatkan PT Dalihan Natolu Group (DNG).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberi tanggapan terkait eks Kadis PUPR Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap disebut menerima uang Rp7,27 miliar sesuai fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Melalui sambungan telepon, Selasa (12/5/2026), Budi Prasetyo memberikan informasi mengenai perkembangan terbaru kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut tersebut.
Budi menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menelaah dan menganalisa setiap fakta yang muncul di persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tersebut tentu ditelaah dan dianalisa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK. Saat ini dalam perkara tersebut, penyidik juga sedang melakukan pengembangan untuk penyidikannya," ujar Budi.
Dikatakan Budi, dalam pengembangan penyidikan saat ini masih fokus untuk melakukan pemeriksaan pada saksi dari pihak-pihak PUPR Sumut dan Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Sumut.
“Nanti dari pemeriksaan tersebut kita akan dapatkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini, diantaranya terkait pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di kedua institusi tersebut,” jelasnya.
Saat dipertanyakan terkait adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus ini apakah sudah ada tersangka baru, Humas KPK memjelaskan, bahwa sprindik baru ini masih bersifat umum belum menjurus kepada penetapan tersangka.
“Jadi masih sprindik umum, belum ada tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” katanya.
Terkait pemeriksaan eks Plt Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap apakah akan dilakukan KPK lagi dalam waktu dekat.
“Kita lihat nanti, tentu setiap pemeriksaan para saksi kami akan update, kami akan infokan,” jawabnya.
Terkait apakah Elpi sudah pernah diperiksa KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan akan mencek datanya ke penyidik.
“Nanti saya cek, sudah diperiksa atau belum. Yang pasti memang penyidik dalam perkara pokok sudah melakukan penggeledahan di wilayah Madina. Salah satunya Kadis PUPR juga ikut mendampingi penggeledahan,” jelasnya.
Tambahnya lagi, setiap penggeledahan yang dilakukan, salah satunya di Dinas PUPR (Madina) harus ada pihak dari instansi terkait untuk menandatangani pihak penyitaan, begitu.
Terkait mantan Bupati Jafar Sukhairi Nasution apakah sudah pernah diperiksa KPK dalam kasus ini, Budi memberikan jawaban diplomatis.
“Nanti saya cek ya, sudah pernah diperiksa atau belum. Tapi yang pasti penyidikan itu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak siapapun yang memang keterangannya dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini,” ujarnya.
Terkait gambaran siapa tersangka baru dalam kasus , Jubir KPK belum memberikan jawaban pasti.
“Kan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Disinggung KPK sudah memanggil saksi-saksi baru dalam kasus ini sehingga kemungkinan sudah ada gambaran tersangka baru, Budi kembali memberikan jawaban.
“Ya itu nanti. Belum ada penetapan tersangka. Nanti kita lihat perkembangannya. Jika dalam pengembangan penyidikan ini sudah ada tersangka, kami juga pasti akan kami sampaikan,” pungkasnya.
(MSU)
