-->

Notification

×

Iklan

Polres Tanjungbalai Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

Rabu, 20 Mei 2026 | Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T04:57:54Z
Polres Tanjungbalai menggelar upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Apel Mapolres Tanjungbalai, Rabu (20/5/2026) pagi.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Apel Mapolres Tanjungbalai, Rabu (20/5/2026) pagi.


Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Wakapolres Tanjungbalai, Kompol M.P. Pardede, SH., MH., memimpin langsung jalannya upacara yang dimulai tepat pukul 08.00 WIB. Sementara itu, AKP Zainuddin S. bertugas sebagai perwira upacara dan IPDA Leo Fernando Sianturi, SH., bertindak sebagai Komandan Upacara.


Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Tanjungbalai membacakan naskah pidato dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi). Pidato tersebut menekankan refleksi sejarah berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908 sebagai awal mula perjuangan intelektual bangsa, sekaligus mengaitkannya dengan tema Harkitnas tahun ini, yaitu "Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara".


"Tema ini sejalan dengan filosofi untuk menjaga Ibu Pertiwi melalui pelindungan para tunas bangsa, agar kita dapat bergerak maju bersama," ujar Kompol M.P. Pardede saat membacakan pidato Menkomdigi.


Dalam amanat yang dibacakan, disoroti juga berbagai program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada pembangunan kualitas manusia. 


Beberapa di antaranya adalah program Makan Bergizi Gratis di sekolah-sekolah, pemerataan akses pendidikan melalui Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, layanan cek kesehatan gratis, hingga penguatan ekonomi desa lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Tak kalah pentingnya, pidato tersebut juga menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda di ruang digital melalui pemberlakuan penuh PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Kebijakan tegas ini membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial demi memastikan tumbuh kembang yang sehat dan beretika.


Di akhir amanat, seluruh elemen masyarakat termasuk aparat penegak hukum diajak untuk menjadikan Asta Cita sebagai kompas utama pembangunan, memperkuat solidaritas sosial, dan meningkatkan literasi digital demi kejayaan bangsa.


(Humas/ds)

×
Berita Terbaru Update