
Seorang kakek berinisial SL (65) diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap gadis berusai 13 tahun. Kini pelaku sudah diamankan Polres Asahan.
Metro7news.com|Asahan - Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial SL (65) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Pelaku diamankan aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari Call Center 110 dari warga, dimana saat itu rumah pelaku sudah dikepung oleh masyarakat yang geram.
Kapolres Asahan, Revi Nurvelani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/5/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, bahwa peristiwa itu terungkap ketika nenek korban curiga dan mendatangi cucunya yang tak kembali pulang setelah disuruh belanja ke warung milik pelaku.
“Nenek korban curiga cucunya kok belum pulang-pulang. Kemudian disusul ke warung milik pelaku dan melihat korban sedang dicabuli,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 10:00 WIB. Keluarga yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan dan setelah melalui pemeriksaan dan penyelidikan korban dapat diamankan pada Senin (18/5/2026).
“Korban saat ini sudah diamankan dan dimintai keterangan,” ujarnya.
Polisi kini menerapkan Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatan pelaku.
(Humas/ds)