![]() |
| Personel Satlantas Polres Tanjungbalai saat mengimbau para PKL yang berjualan sampai ke badan jalan karena dapat menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Guna menciptakan arus lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai menggelar aksi sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Suprapto di Jalan Mayjen Suprapto, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Senin (15/6/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Demonstar, S.H., M.H., didampingi KBO Satlantas IPDA Ponimen, serta sejumlah personel Satlantas lainnya. Para petugas menyusuri area pasar untuk berdialog langsung dengan warga.
Dalam aksi humanis tersebut, AKP Demonstar bersama jajarannya memberikan edukasi kepada para PKL agar tidak menggelar lapak dagangannya hingga memakan badan jalan. Hal ini dinilai penting demi mencegah terjadinya kemacetan parah yang kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
"Kami mengajak bapak dan ibu para pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Berjualanlah di tempat yang semestinya agar tidak menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan," ujar AKP Demonstar.
Tidak hanya fokus pada penataan pedagang, petugas juga memberikan bimbingan dan penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat umum yang berada di sekitar pasar. Warga diingatkan untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, seperti wajib menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua, serta menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
Petugas juga menyelipkan pesan penting terkait kelengkapan administrasi berkendara, mulai dari kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Tanjungbalai berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dapat terus meningkat.
(Humas/ds)
