Metro7news.com | Tanjungbalai – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang remaja tak berkutik saat diringkus polisi karena nekat menjual narkoba jenis pil ekstasi berlogo "Kepala Singa".
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Senin (13/7) pukul 23.59 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial MAN alias Al (20) dan MRU alias Ri (18). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan berharga yang diterima dari masyarakat setempat.
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dua pemuda yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman," ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H. langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian (TKP).
Setibanya di sana, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari tangan tersangka MRU, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi pil diduga ekstasi berwarna hijau dengan logo kepala singa seberat kotor 1,30 gram.
Selain obat-obatan terlarang tersebut, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau yang digunakan pelaku, 1 unit HP warna biru yang ditemukan di bagasi depan motor, 1 unit HP warna biru dari genggaman tangan tersangka.
Setelah mengamankan barang bukti tersebut, petugas sempat menggeledah badan dan pakaian kedua pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya.
Saat diinterogasi di lapangan, kedua remaja tersebut mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Kepada polisi, mereka membeberkan modal dan keuntungan dari bisnis haram ini. Pil ekstasi tersebut mereka beli dari seorang pria berinisial "H" (masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp130.000 per butir. Rencananya, barang itu akan mereka ecer kembali kepada pembeli seharga Rp200.000 per butir demi meraup keuntungan pribadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine, keterangan saksi, serta pengakuan para pelaku, keduanya diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(dt)
