Temuan di SMA Negeri 1 Singkil Utara, Ketapang Indah menunjukkan adanya 2 kegiatan pembangunan bersumber APBN melalui Provinsi Aceh dalam 2 tahun berbeda. Proyek tahun 2025 berupa rangka kayu telah selesai 100%. Sementara tahun 2026 muncul pembangunan gedung baru. Ironisnya, keduanya tidak dilengkapi papan informasi proyek.
Pantauan Kamis (30/7/2026) pukul 09.31 WIB, terlihat gedung baru warna kuning-hijau atap biru sudah berdiri. Di area sekolah juga masih terlihat sisa material kayu dari kegiatan.
RIWAYAT 2025
Tahun 2025 lalu, Kepala Sekolah Ibu Sarliani, http://S.Pd* sempat berjanji di hadapan wartawan bahwa proyek akan selesai dan media akan diundang. Proyek tersebut memang telah selesai 100%.
Namun saat dikonfirmasi ulang 2025, nomor WhatsApp Kepala Sekolah memblokir kontak media. Hal itu dibenarkan bahwa semua media diblokir.
PENANGGUNG JAWAB
Berdasarkan informasi, pembangunan tersebut melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Singkil - Subulussalam. Dengan demikian Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kacabdin bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan proyek bersumber APBN tersebut.
PELANGGARAN TRANSPARANSI
Hingga pantauan 2026, tidak ditemukan papan informasi untuk proyek 2025 maupun 2026. Hal ini bertentangan dengan *Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008 yang mewajibkan keterbukaan informasi publik pada proyek dana negara.
Berdasarkan Struktur Organisasi, Kepala SMA N 1 Singkil Utara saat ini adalah Ibu Sarliani, http://S.Pd, NIP. 19710602 199801 2 001.
TUNTUTAN:
1. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Singkil agar segera menjelaskan sumber dana APBN, nilai anggaran, dan pihak pelaksana proyek 2025 dan 2026
2. Dinas Pendidikan Aceh agar mengevaluasi kinerja Kacabdin dan mewajibkan pemasangan papan informasi di semua sekolah
3. Kepala SMA N 1 Singkil Utara, Ibu Sarliani, http://S.Pd agar memberikan penjelasan terbuka ke publik
4. Inspektorat Provinsi Aceh agar mengaudit penggunaan anggaran APBN 2025 dan 2026
Uang APBN adalah uang rakyat. Kacabdin sebagai perpanjangan tangan Provinsi wajib memastikan transparansi dan akuntabilitas. (Tim)

