Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil menginisiasi sosialisasi "Penutupan Jalan" di Caffe Maktuan Kopi, Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Rabu 05/08/2026 pukul 16.00 WIB. Kegiatan ini digagas langsung Kadis Hub Aceh Singkil, Syam'un, A.P., http://S.Si., http://M.Pi sebagai langkah preventif menyusul tingginya angka kecelakaan akibat penggunaan badan jalan untuk acara pesta.
Sosialisasi dihadiri Forkopimcam Gunung Meriah yaitu Kapolsek Gunung Meriah IPTU Mizan, Danramil Gunung Meriah Bambang, S, Camat Gunung Meriah diwakili sekertaris camat Zulkifli, SH, serta Kabid Dishub Sakirin, SE, http://M.Si, Kasatlantas Polres Aceh Singkil Taufiq, Aiptu Darlis.
Turut hadir 4 Kepala Desa se-Kecamatan Gunung Meriah yakni Kades Rimo Mirwansyah Manik, Kades Lae Butar Zulkarnain, http://S.Sos, Kades Tanah Bara Salman Manik, perwakilan Pemuda Pancasila Abdul Jalil, dan tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kabid Dishub Sakirin, SE, http://M.Si menjelaskan pengertian penutupan jalan, 4 dasar hukum, 4 jenis penutupan, 6 persyaratan, dan 5 tanggung jawab penyelenggara. Dishub juga menampilkan 3 denah titik rawan kecelakaan akibat penutupan jalan di wilayah Gunung Meriah.
Hasil sosialisasi dituangkan dalam Berita Acara yang disepakati bersama. 4 poin kesepakatan utama:
1. Durasi Izin: Pesta di badan jalan diizinkan selama 3 hari, mulai Kamis pukul 08.00 WIB s/d Sabtu pukul 00.00 WIB
2. Fasilitas: Dinas Perhubungan akan menyediakan dan menstandbykan Water Barrier di Dusun 1 Desa Lae Butar
3. Administrasi: Pengajuan surat permohonan penutupan jalan wajib diajukan 7 hari sebelum acara
4. Tanggung Jawab: Segala sesuatu yang terjadi akibat penutupan jalan menjadi tanggung jawab penuh pemilik hajatan. Jika melanggar, izin akan dicabut
Kadis Hub Syam'un menegaskan sikap humanis namun tegas.
"Usulan dari para Kades kami terima. Pesta di badan jalan tetap kami berikan ruang. Namun ini bukan hak individu. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kewenangan penutupan jalan ada pada pemerintah melalui koordinasi dengan Kepolisian," tegas Syam'un.
Kapolsek Gunung Meriah IPTU Mizan mengingatkan,
"Izin penggunaan jalan merupakan kewenangan Kepolisian RI sesuai Pasal 128 Ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009. Urus izin dulu agar tidak ada lagi korban seperti yang menimpa Kades Pandan Sari."
Danramil Gunung Meriah Bambang turut mendukung dan mengajak masyarakat tertib demi keselamatan bersama.
Sebagai efek jera, disampaikan juga sanksi pidana. Pelaku yang menutup jalan tanpa izin dan menyebabkan gangguan serius terhadap keselamatan lalu lintas dapat dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
(Muhlis Cibro)



