Bahaya radiasi Mercury / Air Raksa (Hg) telah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan manusia sehingga menjadi perhatian yang serius dan melalui Konvensi Minamata disepakati untuk mengurangi dan menghentikan penggunaan mercury dalam berbagai industri termasuk dalam industri pertambangan, Republik Indonesia turut menindaklanjuti konvensi minamata dengan Undang - Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai mercury.
Bebasnya penggunaan senyawa kimia berbahaya jenis mercury (Hg) pada pengolahan batuan mengandung emas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) turut menjadi sorotan bagi lapisan masyarakat, terkait maraknya penggunaan mercury (Hg), Wartawan media ini mengkonfirmasi Bupati Madina untuk mempertanyakan langkah dan tindakan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman pencemaran dan radiasi mercury.
Berikut ini tanggapan dari Bupati Madina H Saipullah Nasution, Senin (03/08/2026) terhadap penggunaan dan peredaran mercury (Hg) di tengah kehidupan masyarakat.
1. *Sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal*
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal *tidak membenarkan dan menentang* penggunaan bahan berbahaya Mercury/Air Raksa dan Sianida dalam kegiatan pertambangan rakyat tanpa izin dan tanpa standar keselamatan. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta komitmen kita terhadap *Konvensi Minamata tentang Merkuri*.
2. *Langkah dan Tindakan yang Telah Dilakukan*
1. *Regulasi & Penegakan*
Kami telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sumut, DLH, dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban terhadap lokasi pertambangan ilegal yang diduga menggunakan Hg dan CN.
2. *Sosialisasi & Edukasi*
Melalui Dinas Kesehatan, DLH, dan Camat, kami secara rutin melakukan sosialisasi bahaya Mercury dan Sianida kepada masyarakat penambang dan desa. Termasuk dampak kerusakan genetik, pencemaran air, tanah, dan udara.
3. *Pengawasan Lingkungan* Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pemantauan kualitas air di sungai-sungai yang berada di sekitar lokasi pertambangan untuk mendeteksi potensi pencemaran logam berat.
4. *Alternatif Ramah Lingkungan*
Kami mendorong para penambang untuk beralih ke teknologi pengolahan emas yang lebih aman dan ramah lingkungan, serta memfasilitasi pembentukan Koperasi Pertambangan Rakyat yang legal dan berizin.
3. *Komitmen ke Depan*
Ke depan, Pemkab Madina akan:
1. Memperkuat Satgas Penertiban Pertambangan Ilegal bersama Forkopimda
2. Melakukan uji kesehatan gratis bagi masyarakat di sekitar lokasi terdampak
3. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti mencemari lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bupati Madina H Saipullah Nasution juga mengajak masyarakat untuk berperan serta melakukan pengawasan dan pelaporan jika ada ditemukan aktivitas yang membahayakan lingkungan
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang membahayakan lingkungan dan kesehatan"
(MSU).


