ACEH SINGKIL, Metro7news.com//
Informasi yang didapat dari pihak internal mengatakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT SSM di Kabupaten Aceh Singkil sudah berpindah manajemen.
Hal ini menjadi pernyataan resmi terkait isu take over PKS PT SSM kepada PT Asian Agri yang selama ini beredar tertutup.
Kepastian pindah manajemen tersebut justru memicu pertanyaan besar baru. Jika manajemen sudah beralih, bagaimana dengan legalitas perizinan lama, AMDAL, kerja sama koperasi mitra, dan yang paling krusial adalah nasib ratusan pekerja PKS PT SSM?
Sesuai UU Ketenagakerjaan, setiap pengalihan kepemilikan atau akuisisi perusahaan wajib menyelesaikan hak-hak normatif pekerja. Opsi PHK dengan pesangon atau pengalihan status kerja dengan jaminan masa kerja harus dilakukan secara transparan dan diketahui Disnaker.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen baru PT Asian Agri maupun manajemen lama PT SSM belum memberikan pernyataan resmi terbuka kepada publik dan media terkait mekanisme, tanggal resmi pengalihan, serta jaminan hak-hak pekerja.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup diminta segera memanggil kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi terbuka demi mencegah gejolak di tingkat tapak. (MC)
