-->

Notification

×

Iklan

Terkait Jurnalis Dan Warga Yang Dikeroyok Massal, Polisi Kantongi 3 Nama Pelaku, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Singkil

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T15:39:43Z
ACEH SINGKIL, Metro 7 News//

Akibat isu take over tertutup perusahaan, seorang jurnalis bersama 2 warga Mandumpang menjadi korban pengeroyokan secara massal di area PT Singkil Sejahtera Makmur - SSM, Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Senin 7 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban yang dikeroyok dan sudah diketahui identitasnya adalah April Siregar selaku Kabiro barak1news.com, Mulyadi dan Saor Manik. Sementara Usir yang ikut mendampingi hingga saat ini belum diketahui kabarnya.

"Saya melihat yang dikeroyok itu saya sendiri, Mulyadi dan Saor Manik. Kami mendampingi Mulyadi dan Usir untuk konfirmasi ke PT SSM," kata April Siregar kepada metro7news.com, Selasa (08/09/2026).

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Aceh Singkil. Salah satunya atas nama Saor Manik dengan SKTBL No: SKTBL/115/IX/2026/SPKT/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH tertanggal 07 September 2026.

Diduga Dihalangi Saat Konfirmasi Isu Take Over Tertutup

Menurut April, kedatangan mereka ke PT SSM adalah untuk membahas kemitraan dan sekaligus melakukan konfirmasi terkait isu perusahaan akan di take over.

"Tujuan kami membahas kemitraan dan sekaligus melakukan konfirmasi terkait isu PT SSM akan di take over oleh perusahaan lain yang disebut akan beroperasi di dalam waktu dekat secara tertutup," jelas April.

Namun setibanya di lokasi, rombongan diserang secara membabi buta oleh sekelompok orang.

"Kami datang baik-baik untuk koordinasi. Tapi tanpa sebab langsung diserang dan dipukuli secara membabi buta menggunakan tangan kosong," tegas April.

Polisi Kantongi 3 Nama Pelaku

Berdasarkan SKTBL dan keterangan korban, dari pengeroyokan massal tersebut terlapor NAIKMAN CIBRO Dkk yang merupakan pekerja bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS), umur 49 tahun, warga Desa Mandumpang.

Fakta baru, saat kejadian berlangsung Humas PT SSM bernama Sahala Cibro berada di TKP dan merekam kejadian tersebut menggunakan handphonenya. 

Korban sempat mengamankan diri keluar dari lokasi karena diancam akan dibunuh di tengah kerumunan massa.

Terkait rekaman CCTV, menurut Regar sebelumnya ada CCTV di Pos Satpam, namun belakangan sudah tidak ada lagi. Hal ini berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil.

Luka dan Visum

Akibat kejadian tersebut, Saor Manik mengalami pencekikan dan luka di leher. April Siregar mengalami memar di ulu hati. Mulyadi juga mengalami luka. Para korban sudah menjalani Visum Et Repertum di RSUD Singkil.

Dalam SKTBL Saor Manik, perkara yang dilaporkan adalah Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Lapor Polisi Dengan Dugaan Pelanggaran UU Pers

Selain laporan penganiayaan, korban juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jo Pasal 170 KUHP terkait penghalangan kerja jurnalistik.

"Kami mendesak Polres Aceh Singkil segera memproses hukum para pelaku. Ini bukan hanya penganiayaan, tapi juga bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers," kata April dengan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polres Aceh Singkil.  (MC)
×
Berita Terbaru Update