Metro7news.com | Medan — Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di dua titik, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus desakan agar aparat dan instansi berwenang mengusut secara serius berbagai dugaan penyimpangan dalam pelayanan dan pengurusan paspor, mulai dari dugaan praktik percaloan, pemberian maupun penerimaan fee di luar mekanisme resmi, kemungkinan keterlibatan oknum, hingga indikasi yang patut ditelusuri terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
AMARA SUMUT menilai bahwa pelayanan keimigrasian merupakan bagian dari pelayanan negara yang harus dijalankan secara transparan, profesional, akuntabel dan bebas dari kepentingan pribadi maupun jaringan perantara yang mencari keuntungan di luar ketentuan.
Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai dugaan pembayaran di luar tarif resmi, penggunaan jasa perantara tertentu, perlakuan khusus dalam proses pengurusan dokumen perjalanan maupun dugaan adanya aliran dana kepada pihak tertentu, maka seluruh informasi tersebut harus diperiksa secara terbuka dan objektif.
AMARA SUMUT juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas dugaan pelanggaran administratif. Paspor merupakan dokumen resmi negara yang berkaitan langsung dengan mobilitas warga negara ke luar negeri. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pihak yang diduga memfasilitasi penerbitan dokumen perjalanan untuk kepentingan jaringan tertentu, termasuk untuk memberangkatkan calon korban secara tidak prosedural, maka kemungkinan keterkaitannya dengan TPPO harus menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum.
Koordinator Lapangan AMARA SUMUT, Roberto Charles H. Siregar, S.H., dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya meminta persoalan tersebut dibongkar secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang berada di lapangan.
“Kami datang membawa satu tuntutan yang jelas: bongkar persoalan ini sampai ke akar. Jangan hanya melihat dugaan fee atau percaloan sebagai persoalan kecil. Telusuri siapa yang mengurus, siapa yang memfasilitasi, siapa yang menerima keuntungan, bagaimana prosesnya dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan. Apabila terdapat indikasi perdagangan orang, maka dugaan TPPO juga harus dibongkar sampai kepada seluruh mata rantainya,” tegas Roberto.
Menurut Roberto, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal dari pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan atau kewenangan.
“Jika ditemukan adanya oknum yang mengetahui, memfasilitasi, menerima keuntungan ataupun melakukan pembiaran, maka semuanya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Paspor adalah dokumen negara, bukan barang dagangan dan bukan pula alat mencari keuntungan pribadi,” lanjutnya.
AMARA SUMUT meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu membuka ruang seluas-luasnya terhadap evaluasi maupun pemeriksaan apabila terdapat dasar dan informasi yang cukup. Pemeriksaan dinilai perlu menyentuh proses pelayanan, mekanisme pengajuan, pembayaran resmi, pola penggunaan perantara, serta hubungan pihak luar dengan petugas apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, massa AMARA SUMUT kemudian melanjutkan aksi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Di depan Kejati Sumut, AMARA SUMUT mendesak aparat penegak hukum melakukan telaah dan pendalaman terhadap informasi mengenai dugaan fee, pungutan di luar ketentuan, gratifikasi, suap maupun kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan proses pelayanan keimigrasian.
Sekretaris Jenderal AMARA SUMUT, Nurmahmudi Junid, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan tersebut terus berkembang tanpa adanya kepastian.
“Kami meminta Kejati Sumut menelusuri seluruh informasi yang ada secara serius. Jika ada dugaan aliran dana, cari siapa pemberinya, siapa perantaranya, siapa penerimanya dan siapa yang menikmati keuntungan. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, tindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan,” ujar Nurmahmudi Junid.
Nurmahmudi menambahkan, aspek dugaan TPPO juga harus menjadi perhatian serius apabila terdapat indikasi pengurusan dokumen perjalanan yang berkaitan dengan pemberangkatan seseorang secara tidak prosedural.
“Jangan berhenti hanya pada persoalan paspor atau dugaan transaksi. Telusuri juga tujuan penerbitan dokumen dan siapa yang berada di belakang proses pemberangkatan. Apabila ditemukan calon korban perdagangan orang, bongkar siapa perekrutnya, siapa yang mengurus dokumennya, siapa yang memberangkatkan, siapa penerimanya dan siapa yang mendapatkan keuntungan dari jaringan tersebut. TPPO merupakan kejahatan serius dan tidak boleh diberikan ruang sedikit pun,” tegasnya.
AMARA SUMUT menilai bahwa dugaan TPPO harus ditangani dengan perspektif yang lebih luas karena tindak pidana tersebut dapat melibatkan jaringan panjang, mulai dari perekrutan, pengurusan dokumen, transportasi, penampungan, pemberangkatan hingga eksploitasi korban.
Oleh sebab itu, apabila aparat menemukan indikasi awal yang relevan, AMARA SUMUT meminta penelusuran dilakukan terhadap seluruh mata rantai tersebut dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan.
AMARA SUMUT juga mendesak agar setiap dokumen, data pelayanan, riwayat permohonan paspor, transaksi, komunikasi serta bukti elektronik yang secara hukum relevan dapat diamankan dan diperiksa sesuai prosedur apabila ditemukan dasar yang cukup.
“Jangan sampai dokumen negara justru dimanfaatkan sebagai pintu masuk bagi kejahatan perdagangan orang. Negara harus hadir melindungi masyarakat, bukan memberikan ruang kepada siapa pun yang mencoba menjadikan pelayanan publik sebagai ladang transaksi,” ujar Roberto Charles H. Siregar, S.H.
AMARA SUMUT menegaskan bahwa berbagai hal yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan dugaan dan informasi yang harus diverifikasi serta dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Pihaknya tidak bermaksud mendahului kesimpulan aparat penegak hukum, melainkan mendorong agar setiap informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan potensi tindak pidana tidak diabaikan.
AMARA SUMUT juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
Menurut organisasi tersebut, menjaga marwah institusi bukan dilakukan dengan menutup persoalan, melainkan dengan berani membuka ruang pemeriksaan dan menindak siapa pun apabila benar ditemukan pelanggaran.
AMARA SUMUT memastikan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai dugaan praktik percaloan, dugaan fee dan aliran dana, kemungkinan keterlibatan oknum serta dugaan keterkaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Pelayanan negara bukan barang dagangan. Paspor bukan alat transaksi dan dokumen perjalanan jangan sampai menjadi pintu masuk perdagangan orang. Bongkar apabila ada penyimpangan, periksa seluruh pihak yang diduga terlibat, dan tindak siapa pun yang terbukti bersalah tanpa pandang jabatan.” ujarnya.
Keringat Mengalir, Akal Berpikir, Perjuangan Mengukir.
(Redaksi)
