-->

Notification

×

Iklan

DPP PWDS Kutuk Keras Tindakan Pengeroyokan Terhadap Wartawan

Rabu, 21 April 2021 | April 21, 2021 WIB Last Updated 2021-04-21T18:22:51Z

 

Ketua DPP PWDS, juga Ketua DPP LSM Formapera Sumut.

Metro7News.com, Tanjung Morawa - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (DPP PWDS), kutuk keras keras pelaku pengeroyokan salah seorang wartawan Media Online Bicaraindonesia.net saat melakukan peliputan pemakaman Covid-19, di Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/04/2021).


Ketua DPP PWDS, Feri Afrizal minta kepada pihak Kepolisian harus menindak tegas pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan. Apalagi wartawan tersebut lagi menjalankan tugas peliputannya. Karena tugas wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999. 


Diketahui, Budi Banyak yang akrab disapa Bunyak (43), salah seorang wartawan Media Online Bicaraindonesia.net, juga Anggota Bidang Organisasi di Struktur Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO), Sumut.


Dalam permasalahan ini, kata Feri Afrizal menyanyangkan sikap Kades Ujung Serdang dan petugas Bhabinkamtibmas hanya bisa diam dan menonton kejadian tersebut. Karena mereka tidak ada upaya untuk melerai amuk massa terhadap wartawan tersebut.


"Kok hanya sebagai penonton saja, padahal wartawan tersebut sudah tidak berdaya, inikan sama saja main hakim sendiri, Sementara, ada petugas saat pemakaman tersebut,"kesalnya.


Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami memar di bagian mata kiri, pecah bagian bibir dan keseleo di bagian pinggang. 


“Kita harap pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan atas kasus ini, karena tindakan kekerasan secara massal tersebut tidak bisa di tolerir lagi karena sudah mencederai wartawan. Apalagi wartawan dilindungi Undang-undang Pres No. 40 Tahun 1999 setiap peliputannya,”jelas Feri Afrizal.


Kami minta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian untuk menangkap semua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartwan, terutama provokator dilokasi yang mengakibatkan terjadinya pemukulan.


Diketahui, kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan pada saat pemakaman salah seorang pasien Covid-19 yang berinisial RI Ginting (49), warga Desa Ujung Serdang, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, yang di vonis oleh Rumah Sakit Umum Grand Medistra Lubuk Pakam, meninggal akibat virus Corona. (red)





×
Berita Terbaru Update