![]() |
| Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE, MM, melakukan sidak atas pengaduan masyarakat terkait kutipan uang dalam pengurusan surat menyurat di Kelurahan Sidorame Timur. |
Metro7news.com, Medan - Setelah mendapat pengaduan dari masyarakat tentang kutipan uang dalam pengurusan surat menyurat di Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan. Akhirnya, Walikota Medan copot Lurah Sidorame Timur.
Dalam rekaman video Humas Pemko Medan yang viral beredar di Medsos, sejak Jum'at (23/04/2021), terlihat Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution SE, MM, langsung melakukan sidak ke Kantor Kelurahan Sidorame Timur, Jalan Pelita I no. 83 Medan, guna memastikan pengaduan masyarakat tersebut.
Walikota Medan, di rekaman video tersebut tampak menginterogasi Lurah Sidorame Timur yang awalnya tidak mengakui adanya kutipan uang pengurusan surat menyurat di kantornya.
Setelah diputar rekaman suara akhirnya terungkap sehingga oknum lurah tersebut tidak bisa mengelakkan kebenaran pengaduan masyarakat tersebut.
Kepling Lingkungan 13, Kelurahan Sidorame Timur, mengakui kutipan tersebut diatas sekitar 50 ribu setiap surat yang ditanda tangani oleh oknum lurah tersebut.
Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), agar memberhentikan lurah dari Jabatannya.
Kepada awak media, Bobby Nasution mengatakan, kejadian pungli yang dilakukan oleh Lurah Sidorame Timur ini sama sekali tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
"Sebagai pelayan masyarakat tidak dibenarkan menerima dan meminta uang kepada masyarakat, karena saat ini masyarakat sedang susah apalagi dalam suasana pandemi Covid-19,"tegasnya.
Ditambahkannya, ini merupakan contoh bagi lurah yang lain. Agar mereka mengetahui apa Tupoksi lurah sebagai penyelenggara negara dan melayani masyarakat, tanpa pilih kasih dan Pungli.
"Saya perintahkan kepala BKD agar memberhentikan lurah Sidorame Timur," pungkasnya. (Red)
