Metro7news.com, Percut Sei Tuan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Deli Serdang dibawah Kepemimpinan Azhari Tambunan sepertinya lemah, soalnya sampai saat ini truck-truck yang bertonase tinggi masih saja bebas menggunakan Jalan William Isakandar Pasar IV, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Padahal jalan tersebut jelas dibangun dengan untuk kepentingan masyarakatnya, bersumber dari APBD Deli Serdang. Herannya, saat jalan tersebut rusak akibat banyaknya truck-truck yang bertonase tinggi, Pihak yang berkompeten tidak berani memberi sanksi dan tindakan tegas kepada para pengusaha yang ada di daerah tersebut.
Menurut informasi yang diterima awak media ini, sudah lebih dari satu minggu pihak Developer atau Pengembang Perumahan Citraland melakukan penimbunan di lokasi lahan mereka yang baru.
Hal ini di ungkap Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantauan Kinerja Apratur Negara Pembaharuan Nasional (LSM Penjara PN), Kabupaten Deli Serdang, Ahmad Khomeini pada awak media ini, Kamis (03/06/2021), sore.
Seharusnyanya menurut Ahmad Khomeini, Pemkab Deli Serdang, selaku penguasa daerah ini harus mengambil sikap tegas, akibat aset meraka rusak akibat pengusaha-pengusaha di daerah tersebut yang tidak mau mengikuti peraturan mereka.
“”Seharusnya Pemkab Deli Serdang dalam hal ini tegas dan harus berpihak kepada kepentingan pengusaha saja, tapi harus juga perhatikan kepentingan masyarakat kecil,”tegas Akhmad Khomaini.
Masih kata Khomaini, sewaktu pemilihan kepala daerah, masyarakat kecil dibutuhkan, namun setelah duduk, masyarakat kecil yang mendukungnya tidak diperhatikan lagi.
“Sebelum duduk, segala cara dan janji-janji yang diberikan kepada masyarakat kecil, namun ketika duduk dan masyarakat kecil terjepit para penguasa tersebut tutup mata dan kuping,”ungkap Khomaini.
Ironisnya, pihak Kepolisian Percut Sei Tuan dalam hal ini Unit Lantas tidak terlihat dilokasi. Sehingga truck-truck tonase tinggi tersebut bebas keluar masuk menggunakan jalan itu.
“Padahal di lokasi jalan tersebut sudah ada tanda larangan bagi truck-truck tonase tinggi, Karana yang diperbolehkan bagi hanya truck-truck yang 8 ton saja,”pungkasnya.
Soalnya, dampak dari jatuhan tanah dari truck-truck yang membawa tanah tersebut dapat menimbulkan ancaman penyakit isfa akibat debu dari tanah yang berjatuhan itu.
Sementara saat ini, masyarakat sedang dihantui dan ketakutan Pandemi Covid-19. Sekarang ditambah lagi dengan debu-debu dari tanah yang berjatuhan disepanjang jalan yang dibawa oleh truck-truck tersebut.
Terpisah, Sofyan selaku pengawas dari pihak Citraland, coba dihubungi melalu Hp seluler guna konfirmasi tidak mau menanggapi.
(Yan)
